JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mempertanggungjawabkan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Musibah tersebut menewaskan 44 narapidana.
"Hal ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola rumah lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas. Sehingga gagal melindungi nyawa para napi," ujar Wakil Sekjen bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada Medcom.id, Minggu (12 September 2021).
Baca juga: Terkait Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA, Begini Reaksi Kanwil Kemenkumham Banten
Ikhsan juga meminta meminta pemerintah dapat memberikan perhatian kepada keluarga narapidana yang ditinggalkan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab. Termasuk, bila mereka meninggalkan anak dan istri.
Selain itu, ia menyebut terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang menjadi insiden terbesar dalam sejarah Indonesia. Ikhsan menilai perisitwa ini seharusnya tidak terjadi.
Baca juga: Ada Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Begini Bantahan Kalapas
"Seharusnya menjadi kewajiban negara membina dan melindungi keamanan (narapidana)," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang. Insiden diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Di blok tersebut terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
Baca juga: Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional
Hingga kini, jumlah korban jiwa dalam peristiwa itu sebanyak 44 orang. Sedangkan 17 warga binaan yang mengalami luka bakar masih dalam perawatan medis.med
Editor : Redaksi