Ketua BPKN RI Himbau Pengusaha Travel untuk Penuhi Hak Calon Jemaah Haji Furoda 2025

realita.co
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok. Foto: dok Tom

 

JAKARTA (Realita)- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menghimbau kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, khususnya penyedia layanan Haji Furoda, untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Era Yaqut Menterinya Jokowi! Haji Khusus dan Furoda Dijual Rp 200 Juta hingga Rp1 Miliar

Menurut Mufti Mubarok, kewajiban pengusaha travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: CJH Kabupaten Sampang Terbagi Dua Kloter, 25 dan 26

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.

“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.

Baca juga: Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai sebelum 14 Februari

BPKN RI menghimbau masyarakat maupun pihak pengusaha travel untuk lebih berhati-hati kedepannya dalam skema penyelenggara Haji Furoda maupun umroh, mengingat berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi saat ini. sehingga PIHK harus benar benar memahami dan selalu memastikan bahwa jasa yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.

Ke depan, BPKN juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau Furoda.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru