SURABAYA (Realita) - Rencana pemekaran Rukun Tetangga (RT) 2 di RW 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, masih belum menemui titik terang. Upaya warga untuk memecah RT yang dinilai sudah overload dengan lebih dari 800 Kartu Keluarga (KK) itu terkendala persyaratan administratif yang dianggap membingungkan dan kurang tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Kota Surabaya dari daerah pemilihan 5, Mochammad Machmud, angkat bicara. Ia menilai Perwali Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 semestinya tidak dijadikan alat untuk menghambat aspirasi warga yang menginginkan pelayanan lebih baik.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas kepada Developer Nakal
"Perwali itu dibuat untuk memfasilitasi pemekaran RT yang memang jumlah KKnya overload, bukan untuk menolak keinginan warga yang menuju lebih baik,” kata Machmud ditemui di Gedung DPRD Surabaya.
Machmud menekankan bahwa camat seharusnya tidak menggunakan perwali secara kaku. Menurutnya, di dalam regulasi tersebut terdapat pasal-pasal lain yang memungkinkan untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Misalnya, kalau ada 1 RT sampai 900 KK, logika itu ya mesti idealnya dipecah. Bukan berarti dipertahankan harus sesuai dengan perwali,” tegasnya. "Sehingga bisa mempermudah pelayanan masyarakat. Kalau penduduknya terlalu banyak itu susah, " tambahnya.
Legislator dari Partai Demokrat tersebut melihat bahwa persoalan ini bisa jadi dipengaruhi oleh sudut pandang dan kepentingan tertentu.
“Sekarang dari mana memandang? Dari mana kepentingan? Kalau ada kepentingan, ya mesti ada saja alasan pasal ini nggak cocok, pasal itu nggak cocok. Tinggal kita kepentingannya apa. Kalau kepentingannya menghambat, ya pasal ini nggak cocok, nggak cocok. Semua satu perwali itu nggak cocok. Tapi kalau ada kepentingan, ya mesti cocok. Meskipun itu ada perwali,” jelasnya.
Machmud mendesak agar praktik semacam itu dihindarkan dan semua pihak berpikir logis untuk kesejahteraan rakyat. Ia merujuk pada ketentuan lain dalam Perwali 112/2022 yang menurutnya juga mengatur bahwa pemekaran bisa dilakukan dengan dukungan setengah dari jumlah KK, bukan hanya 3/4.
“Kalau sudah 900 KK, dan yang setuju sudah 450, itu sudah setengah. Bukankah itu sudah cukup? Tinggal dibaca pasal berikutnya. Jangan hanya satu ayat yang dijadikan alasan untuk menolak,” tegasnya.
Baca juga: Ketua Komisi A Ajak Warga Surabaya Tempuh Jalur Legislatif
Ia mengkritik cara pandang birokratis yang kaku dan berpotensi sarat kepentingan. “Kalau ada kepentingan untuk menolak, ya tinggal cari pasal yang tidak cocok. Tapi kalau benar-benar berpikir untuk kesejahteraan rakyat, maka semua pasal bisa jadi dasar untuk mempermudah,” ujarnya.
Machmud menegaskan, pemekaran RT seperti yang diusulkan warga Sememi sangat beralasan. Dengan jumlah KK yang sangat besar, pelayanan publik pasti akan terkendala. Ia meyakini pembentukan RT baru akan membuat pelayanan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
“Kalau sudah 900 KK, bagaimana lurah atau RT bisa maksimal melayani? Tentu lebih baik kalau dipecah. Tidak ada yang dirugikan. Justru ini akan mempermudah semua pihak,” tandasnya.
Ia mengingatkan agar kepentingan warga tidak dikalahkan oleh tafsir sempit terhadap aturan. “Perwali itu jangan jadi alat untuk menolak aspirasi. Kalau kepentingannya untuk warga, pasti bisa dicari jalan. Logikanya sederhana. Warga ingin pelayanan lebih baik. Itu harusnya didukung, bukan dipersulit,” pungkasnya.
Baca juga: Banjir Surabaya, DPRD Minta Kecamatan Lebih Aktif
Sementara sebelumnya, Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu, menyatakan bahwa pengusulan pemekaran RT tersebut belum memenuhi syarat sesuai Perwali. Menurutnya, dari total 890 KK di RT 2, usulan pemekaran baru mendapat dukungan sekitar 450 KK, sementara syarat minimal adalah 3/4 dari total KK, yakni 667 KK.
“Yang mengusulkan baru sekitar 450 KK. Masih kurang 217 lagi. Ini bukan soal jumlah orang yang tanda tangan, tapi jumlah kepala keluarga sesuai KK. Satu KK dihitung satu suara,” jelas Denny.
Sementara itu, kebingungan juga dirasakan warga. Saramin, salah satu tokoh penggerak pemekaran, menyebut adanya pasal lain dalam perwali yang menyebut batas minimal pemekaran adalah 75 KK.
"Jadi kami bingung. Di satu aturan harus 3/4 warga, tapi di aturan lain cukup 75 KK. Mana yang benar? Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.rin
Editor : Redaksi