Polres Madiun Kota Bekuk 15 Budak Narkoba, sebagian Napi Lapas Pemuda Madiun

realita.co
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat mengelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

MADIUN (Realita) -  Peredaran narkoba dari dalam Lapas masih cukup memprihatinkan. Terbukti, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama bulan Juli sampai September 2021 berhasil mengamankan sekitar 15 orang tersangka, 7 diantaranya berstatus narapidana (napi) didalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, 15 orang tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Dari penangkapan 15 tersangka ini berhasil mengamankan 102,59 gram sabu-sabu, 583,12 gram ganja dan 50 butir obat keras.

Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli  Dengan Cara Patungan

"Termasuk juga yang tujuh orang napi itu. Karena ini pengendalian bisa jadi operatornya dari luar yang mengirim ke lapas," katanya, Senin (13/9/2021).

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka ada yang hanya pengguna maupun pengedar. Polisi masih terus mengembangkan dari mana asal muasal barang haram tersebut bisa masuk kedalam lapas. Termasuk modus yang digunakan.

“Ada pengguna dan pengedarnya mungkin dari dalam (lapas,red),” ujarnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi

"Kalau berdasarkan keterangan tersangka mereka dikirimi (narkotika,red). Modusnya ada yang di lempar. Dari situ kita kembangkan, harapan kami warga binaan berhenti melakukan perbuatan pidana," tambahnya.

Ke-15 tersangka itu masing-masing BC (31) warga Kecamatan Karangjati Ngawi, AT (36) Warga Kecamatan Geger Madiun, SBP (24) warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, MS (20) warga Kecamatan Wungu Madiun. AN (30) warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, NB (37) warga Kecamatan Taman Kota Madiun.

Kemudian CTW (36) warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, L (28) warga Kecamatan Taman Kota Madiun, BM (21) warga Kecamatan Kartoharjo Magetan, YH (37) warga Ngawi, DK (29) warga Kecamatan Geger Madiun, UA (33) warga Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. CM (35) warga Malang, AW (35) warga Malang, dan RWH (26).

Baca juga: Polisi Bidik 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba

15 tersangka budak narkoba diamankan, 7 diantaranya berstatus napi Lapas Pemuda Madiun.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru