GRESIK (Realita) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang pegawai outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Dua orang tersangka berinisial MY dan DP ditangkap saat diduga hendak transaksi sabu di depan Alfamart, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dari hasil penggeledahan di rumah DP di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, petugas menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu serta dua paket sabu seberat 0,071 gram.
Sementara itu, dari tangan MY, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,068 gram yang disimpan di dalam dompetnya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MY. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau berisi seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai perlengkapan mengemas narkotika.
Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, MY merupakan pegawai outsourcing Dishub Kabupaten Gresik yang bertugas di bidang lalu lintas. Ia ditangkap bersama rekannya, DP, saat menunggu pembeli untuk melakukan transaksi sabu.
"MY adalah pegawai outsourcing Dishub Kabupaten Gresik bagian lalu lintas. Kami menangkap MY bersama temannya, DP, saat hendak bertransaksi dengan pembeli di depan Alfamart Jalan Veteran," ujar AKP Ahmad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ahmad Yani, kedua tersangka ditangkap pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MY diduga telah mengedarkan sabu selama sekitar empat bulan. Selain sebagai pengguna, MY juga diduga menjual sabu di lingkungan tempat kerjanya.
Polisi menyebut sabu tersebut diperoleh MY dari seorang pemasok yang berasal dari Madura. Dalam praktiknya, satu gram sabu dipecah menjadi delapan paket kecil siap edar yang dijual dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
"MY telah mengedarkan sabu selama empat bulan. Total sekitar empat gram sudah diedarkan. Satu gram dipecah menjadi delapan klip plastik siap edar dan dijual seharga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per klip," jelas AKP Ahmad Yani.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial IR yang diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya di Kecamatan Balongpanggang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IR memperoleh sabu dari MY.
IR diketahui juga merupakan pegawai outsourcing Dishub Gresik sekaligus rekan kerja MY. Hasil tes urine menunjukkan IR positif mengonsumsi narkotika. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan.
Berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku, IR tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi.
"IR hanya sebagai pengguna. Hasil tes urine positif, namun tidak ditemukan barang bukti. Sesuai hasil asesmen, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Sidoarjo," pungkas AKP Ahmad Yani.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi