Inspektorat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sedayulawas, Kejaksaan Menunggu

realita.co
Warga Sedayulawas, kecamatan Brondong, Lamongan (kiri), mobil tahanan Kejari Lamongan (kanan). Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Upaya pengungkapan dugaan korupsi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, masih berlanjut.

Feri Susanto, warga yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli Sedayulawas (MPS)" mengaku telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, tertanggal 10 Juni 2025 yang memberitahukan bahwa laporan pengaduan dugaan penyelewengan pada Tahun Anggaran 2022-2024 di Desanya tersebut, telah diserahkan dan ditindaklanjuti inspektorat.

Baca juga: Kejari Siap Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengalihan Tanah Negara Desa Sidokelar

"Kemarin kita sudah terima surat dari Kejaksaan Negeri Lamongan terkait proses penanganan laporan dugaan korupsi di Desa Sedayulawas yang saat ini diserahkan dan ditangani Inspektorat," kata Feri kepada realita.co. Jum'at (13/06/2025).

"Meski baru kita terima, tapi sekitar dua minggu yang lalu inspektorat sudah memanggil pihak pemerintah desa. Bahkan pada minggu berikutnya juga memanggil BPD dan BUMDes. Informasinya, minggu depan giliran Timlak (Tim Pelaksana) nya," terangnya.

Lebih lanjut, Feri menyampaikan apresiasi terkait penangangan tersebut dan berharap kasus ini segera terungkap. "Semoga bisa cepat selesai, hingga hasilnya diketahui dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Lamongan, untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan jika saat ini pihaknya menunggu hasil audit yang dilakukan inspektorat. "Betul mas, kita tunggu hasilnya," kata Anton.

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan Warga ke Kejari Lamongan

Seperti diketahui, ratusan warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan sempat melakukan aksi unjuk rasa, (28/02/2025.red) menuntut transparansi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di kantor desa setempat.

Aksi itu berbuntut dengan laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan (10/03/2025), yang disebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong Tahun anggaran 2022-2024, antara lain untuk pembangunan TPS, tandon air dan pembangunan KIIS Cafe di taman Sedayu Lawas dengan total anggaran ratusan juta rupiah.

Selain itu, warga juga menduga adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Jual Beli (SJB) tanah sebesar 2,5%.

Baca juga: Kejati Jatim Tindaklanjuti Aduan Warga Sugihwaras, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Kejari Lamongan Mulai Diverifikasi

Hingga saat ini warga Sedayulawas berharap dugaan tersebut bisa segera terungkap untuk mengetahui kebenarannya dan menangkap oknum-oknum yang terlibat apabila ditemukan penyelewengan.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru