Kejari Lamongan Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten Lamongan yang diketahui menelan anggaran mencapai Rp 50,19 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket).

“Masih proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) terkait laporan dugaan korupsi mega proyek Pelabuhan Paciran tersebut,” ujar Fadly saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Dari informasi yang diterima, proyek pembangunan Pelabuhan Paciran dikerjakan oleh PT Rudy Jaya yang beralamat di Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 50.190.432.000,-. Sedangkan untuk jasa pengawasan proyek dimenangkan oleh CV Konsultan Jaya yang berkantor di Surabaya.

Laporan dugaan penyimpangan ini muncul setelah sejumlah hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen teknis yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Hasil temuan sementara di lapangan menyebutkan bahwa area pavingisasi di kawasan pelabuhan banyak mengalami kerusakan seperti ambles dan permukaan yang tidak rata. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh pemadatan tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Selain itu, struktur dermaga pelabuhan juga ditemukan mengalami keretakan di banyak titik.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru