Menangis di Hadapan Hakim, Kakek Tobing Akui Terjerat Judi Online

Reporter : Redaksi
Terdakwa Muhammad Hidayat dan Kho Tobing Wijaya mengenakan rompi tahanan warna hijau usai menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (12/6/2025).

SURABAYA (Realita)-  Kakek usia 70 tahun, tiba-tiba menangis di hadapan majelis hakim. Kho Tobing Wijaya, terdakwa kasus perjudian online, tampak gemetar ketika mengaku menyesal karena kembali terjerumus ke dalam dunia taruhan digital.

Sidang dengan agenda keterangan terdakwa itu, dengan suara lirih dan tubuh renta yang tertatih, Kho Tobing, warga Perum Pondok Lestari, Kabupaten Tabanan, Bali menceritakan awal mula ia tergoda kembali bermain judi lewat situs sbobet.com.

Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

 "Awalnya saya sudah berhenti... tapi bulan Februari itu saya main lagi," ucapnya seraya menyeka air mata yang mengalir tanpa diminta di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/6/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menangani perkara ini mendakwa, Kho Tobing bermain judi jenis bacarat pada 17 Februari 2025 dari rumahnya sendiri menggunakan telepon genggam. 

Dari saldo awal Rp 2 juta, ia mengaku berhasil mengantongi kemenangan hingga Rp 9 juta. “Setelah menang, saya langsung berhenti,” kata terdakwa. 

Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Namun di tengah sidang, drama berlanjut. Ketika ditanya apakah ia menyesal, air mata kembali membasahi pipi Tobing. Ia bahkan menunjukkan surat keterangan sakit yang ia bawa, setelah JPU memintanya maju ke hadapan majelis hakim.

 “Apakah benar terdakwa sakit? Silakan tunjukkan suratnya,” ucap JPU Estik, yang kemudian memberikan nasihat agar Kho Tobing benar-benar berhenti berjudi. Tobing pun mengangguk diam, sebelum kembali duduk.

Di hari yang sama, ruang sidang juga menghadirkan Muhammad Hidayat, terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Pria asal Jalan Sawahan Baru 3 No. 34, Surabaya ini memilih irit bicara. Ia hanya menjawab seperlunya saat jaksa mengonfirmasi keterlibatannya dalam perjudian online melalui ponsel Oppo F9 warna biru.

Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili

Menurut dakwaan, Hidayat bermain pada 13 Februari 2025 dengan mentransfer dana senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta ke rekening pihak ketiga untuk bermain melalui situs yang sama. Dalam keterangannya, ia mengaku ditangkap saat sedang kontrol medis terkait sakit empedu di sebuah rumah sakit di Denpasar. Ia juga membenarkan bahwa akun judinya masih menyimpan saldo sekitar Rp 2 juta.

Keduanya kini harus menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Jaksa menegaskan, perbuatan mereka dilakukan secara sadar, tanpa izin, dan dengan motif mencari keuntungan dari permainan yang bersifat untung-untungan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru