Oknum Wartawan dan LSM Tersangka Dugaan Pemerasan Ponpes di Kota Batu Segera Diadili

realita.co
Oknum Wartawan YLA dan FDY Tersangka dugaan pemerasan di Ponpes Kota Batu. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah dilaksanakan Penyerahaan Tersangka Pemerasan dan Barang Bukti (tahap 2) dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Kamis (12/6/2925)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M.Januar Ferdian, SH. MH. menyampaikan, Kedua tersangka tersebut berinisial YLA Oknum Wartawan dan FDY dari LSM yang diduga telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Saksi Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

" Dengan kronologis pada Rabu (12/2/2925) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh YLA dan FDY terhadap korban (M.Fahrudin Ghozali) yang dilakukan dengan cara meminta uang sebesar kurang lebih Rp. 150.juta," ujar M. Januar Ferdian.

M.Januar Ferdian, SH. MH. menjelaskan, Uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu. Kejadian penyerahan uang bertempat di salah satu Kafe& Resto di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Baca juga: Polres Madiun Kota Tunda Rilis Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

" Akibat dari perbuatan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp. 150 juta. Sehingga untuk tersangka YLA dan FDY disangkakan Melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008," terangnya.

Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk dalam menangani perkara tersebut yakni, Indriaqori Safitri, SH, Muh Fahmi Mirza Barata, SH.MH., Hidayah, SH. M.Kn., dan Rista Permatasari, SH. Setelah menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Kepolisian.

Baca juga: Viral Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Kota Kediri Geruduk Oknum Wartawan, Ada Unsur Pemerasan?

" Maka Tim Jaksa (JPU) dari Kejari Batu akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. Para tersangka YLA dan FDY oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025," ucap M. Januar Ferdian. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru