Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Saksi Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

BATU (Realita)- Terus bergulir sidang dugaan pemerasan/penipuan yang menyeret terdakwa oknum wartawan berinisial YLA dan FYD LSM terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu.

Sidang kali ini dengan agenda pembuktian dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Persidangan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, pada Pukul 14.20 WIB. Senin (25/8/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH. MH., menjelaskan, sidang kali ini dengan agenda pembuktian dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial YLA.

" Pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi a.n Amida Yusiana dan saksi a.n Rista Ayuningtyas. Dalam pemeriksaan tersebut para terdakwa membenarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap M. Januar.

Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H., (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H., Budiono, S.H.M.H., (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H.M.H.,(Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H.M.H., (Panitera Pengganti), S.H.M.H., (Panitera Pengganti).

" Sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan yaitu Muh Fahmi Mirza Barata, S.H.M.H., Indriaqori, S.H., Hidayah, S.H., M.Kn., sementara itu Terdakwa YLA dan FYD didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., Kresna Hari Murti, S.H.," ujar M. Januar

Agenda sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan masih menghadirkan 1 (satu) saksi lagi dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi A de Charge/ Saksi Meringankan.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru