Empat Pemuda Dituntut 18 Bulan Penjara karena Keroyok Teman Saat Mabuk

Reporter : Redaksi
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Empat terdakwa kasus pengeroyokan, yakni Andri Sudarmono, Roni Duwi Susanto, Andre Kurnia Valentino, dan Sylvester Stallone, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut keempatnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Pengeroyokan di Jimbaran Bikin Panik Pengguna Jalan

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa yang hadir dalam persidangan menyampaikan permohonan keringanan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal. “Keberatan, Yang Mulia,” ucap salah satu terdakwa.

Kasus pengeroyokan ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar C, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sebelumnya, para terdakwa menggelar pesta minuman keras sekitar pukul 22.45 WIB. Korban, Ngobaydillah, kemudian bergabung dalam acara tersebut.

Baca juga: Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

Sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa Sylvester Stallone terlibat cekcok dengan korban, yang berujung pada tamparan ke wajah Ngobaydillah. Korban membalas dengan memukul bibir Stallone. Ketiga terdakwa lainnya kemudian ikut mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.

Korban berhasil melarikan diri dengan menerobos jendela kamar kos yang ditendangnya hingga pecah. Akibat insiden tersebut, Ngobaydillah mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan, bengkak di kepala sisi kiri, serta luka dan bengkak di punggung kaki kanan.

Baca juga: Remaja Anggota Perguruan Silat Tewas Dikeroyok Geng Balap Liar

Luka-luka korban didokumentasikan dalam Visum Et Repertum Nomor: VER/43/I/KES.3/2025/Rumkit tertanggal 12 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh dr. Achmad Ari Pratama dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru