SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ismaryono, terdakwa dalam kasus pemalsuan pupuk bermerek milik PT Bintang Timur Pasifik (BTP). Selain hukuman penjara, Ismaryono juga didenda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ismaryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan pupuk tanpa label dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar.
Baca juga: Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismaryono dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan,” kata hakim Edi saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani akan dihitung sebagai bagian dari masa hukuman, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa tiga unit kontainer bernomor TTNU 3182709, WFHU 1211943, dan KMSU 2202073 yang semula digunakan untuk menyimpan pupuk palsu. Ketiganya diputuskan untuk dikembalikan kepada PT Indo Container Lines melalui saksi Seno Ichsan Deniar.
Baca juga: Aneh, Setahun Gapoktan di Ponorogo Ini Kesulitan Pupuk Subsidi
Usai sidang, baik Ismaryono maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Ismaryono atas pelanggaran Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam pledoi lisan yang disampaikan setelah tuntutan, Ismaryono memohon keringanan hukuman karena alasan ekonomi. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan melakukan perbuatan tersebut karena desakan kebutuhan hidup.
Baca juga: Pupuk Subsidi Turun Harga, Ketua DPD Tani Merdeka Lamongan Sambut Baik
Kasus ini bermula dari penggerebekan oleh Direktorat Polairud Polda Jawa Timur di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak pada 19 Januari 2025. Saat itu, polisi menemukan ribuan karung pupuk dolomit bermerek palsu seperti DoNETAone dan DL 100 di dalam tiga kontainer.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk tersebut diproduksi dan dikemas oleh Ismaryono di sebuah gudang di Gresik, Jawa Timur. Ia diketahui menggunakan merek DL 100 tanpa izin dari PT BTP, perusahaan tempat ia sebelumnya bekerja.yudhi
Editor : Redaksi