Mau Propam Tindak Polisi Nakal, Kapolda Metro Diminta Buktikan Ucapannya

realita.co
Irjen Fadil Imran.

JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) yakni provost dan pengamanan internal (paminal), tak ragu dalam menindak tegas polisi yang melanggar aturan. Jika ada yang melakukan perlawanan, Fadil meminta Propam menyebut bahwa tindakan mereka atas perintah dirinya. 

LQ Indonesia Law Firm memuji pernyataan dan sikap Kapolda Fadil yang rekaman videonya viral di media sosial itu. Namun, mereka meminta agar hal tersebut benar-benar dipraktikkan.

Baca juga: Kapolres Kotabaru Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aipda Firmanto 

Mengingat, sejumlah kasus penyelewengan yang diduga dilakukan anak buah Fadil, hingga kini tak jelas proses dan tindakan yang diambil. Padahal, bukti-bukti telah disampaikan ke Kepolisian maupun kepada publik. 

Salah satunya dugaan pemerasan oknum atasan penyidik dan pimpinan Fismondev, yang menyeret nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dugaan pemerasan terjadi lantaran pihak LQ yang merupakan kuasa hukum pelapor atau korban dugaan investasi bodong, hendak mencabut laporan dan meminta surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran telah terjadi perdamaian atau restorative justice. 

"Kami memiliki rekaman suara oknum atasan penyidik meminta Rp500 juta dari kuasa hukum untuk biaya SP3 katanya Rp500 juta sampai Dirkrimsus, maksudnya biaya mendapatkan tandatangan pengajuan SP3 dari panit, kanit, Kasubdit sampai Dirkrimsus," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Rabu (15/9/2021). 

"Apakah upaya paminal berjalan dengan efektif? Di sini diduga terjadi gratifikasi secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Masif)," imbuhnya. 

LQ berharap oknum atasan penyidik dan pihak-pihak yang dibawa-bawa namanya tersebut diperiksa Propam. 

"Apakah benar perkataan oknum yang berbicara bahwa dari bawah ke atas minta dan dapat setoran dari kasus?" kata Sugi. 

Baca juga: Polda Metro Jaya dan FWP Rayakan Hari Pers Nasional

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, mengaku pihaknya tak hanya memiliki bukti rekaman suara dari oknum di Fismondev. Tapi di satuan kerja (satker) lainnya. 

"Bukan hanya Fismondev, tapi juga Indag, Krimum, Renakta, banyak yang masih kami simpan sebagai bukti bahwa Polda diduga menjadi sarang mafia," ujarnya. 

Alvin mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Propam. Tapi, kata dia sejauh ini hasilnya nihil. 

"Sudah berkali-kali kami lapor paminal, cuma diperiksa kami sebagai pelapor, namun SP2HP saja tidak pernah diberikan Paminal Polda Metro Jaya, infonya mandek, kenapa? Apakah bisa 'jeruk makan jeruk' Pak Kapolda Metro Jaya?" tutur Alvin. 

Baca juga: Makan Bareng Prabowo, Influencer Fadil malah Merapat ke AMIN

"Buktinya aduan Kasus MPIP LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 yang dilaporkan sejak April dan Mei 2020 oleh korban MJ dan VS hingga hari ini sepertinya masih mandek. Polda Metro Jaya diduga masih tebang pilih dalam penanganan kasus," imbuh mantan Vice President Bank of America ini. 

LQ juga menyoroti kasus dugaan investasi bodong yang juga pihaknya laporkan, namun menurut mereka tak diproses sebagaimana mestinya. Yaitu kasus yang diduga melibatkan putra ketua umum partai politik RSO. 

"Terlapor RSO sampai hari ini sudah 6 kali dipanggil tidak hadir, namun Kapolda Metro Jaya kelihatannya tidak berdaya. SP2HP sudah LQ serahkan ke media untuk bukti. Para korban PT MPIP dan OSO Sekuritas hingga hari ini tidak ada kepastian hukum," beber dia. 

Alvin berharap Kapolda Metro Jaya membuktikan ucapannya. Sehingga penilaian masyarakat bahwa Irjen Fadil benar-benar menginginkan pembenahan di internal Kepolisian ada di benak mereka. Hingga pada akhirnya, citra Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya semakin baik di mata masyarakat.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru