JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Langsung Ditahan
"Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
"Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.
Awal pekan ini Harli menyebut Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.
Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.
Baca juga: Nadiem Sudah Rancang Pengadaan Laptop Chromebook Dua Bulan sebelum Dilantik Jadi Menteri
"Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6).
"Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem. Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 12 Jam, Nadiem: Terima Kasih dan Izinkan Saya Pulang
"Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan," tuturnya.
"Tapi saya kira dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan," kata tambah Harli.nn
Editor : Redaksi