JAKARTA (Realita) - Polisi menangkap seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak sepuluh santri dilaporkan menjadi korban.
Kini, garis polisi telah dipasang di rumah guru tersebut.
Baca juga: Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih memastikan, pelaku saat ini sudah ditahan.
“(Pelaku) sudah diamankan,” kata Murodih kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Menurut Murodih, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Dia menambahkan, Unit PPA Polres Metro Jaksel segera melakukan pendampingan terhadap para korban. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun
"Selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Peksos dan UPT PPPA untuk pendampingan korban," kata Murodih.new
Editor : Redaksi