MALANG (Realita)- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memulangkan jenazah Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (29/6/2025) petang.
Baca juga: Peserta Pelatihan Kerja Disnakertrans di Bojonegoro Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 anak almarhum total Rp 213 juta.
Hal itu sebagai bukti negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk putra-putri beliau," terangnya.
Ngadiman adalah PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan, sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas. Pesan dari ini menegaskan, sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuhnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat Ngadiman melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah, tubuhnya justru terhimpit mesin, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama PT POS IND dan KCS Untuk Perlindungan UMKM
Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman akhirnya meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, kejadian ini membuktikan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo
Roswita juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading menyampaikan duka cita untuk keluarga yang ditinggalkan.
Zulkarnain juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja khususnya Pekerja Migran Indonesia untuk menciptakan Kerja Keras Bebas Cemas.
Karena, lanjut Zulkarnain, resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi dimana saja, dan negara hadir untuk perlindungan seluruh pekerja termasuk pekerja yang berada di luar negeri. gan.
Editor : Redaksi