SURABAAYA (Realita)— Pesta minuman keras di sebuah kamar kos di kawasan Putat Jaya, Surabaya, berakhir ricuh hingga berujung pengeroyokan. Akibat insiden tersebut, korban bernama Ngobaydillah mengalami luka robek di kepala belakang, memar di kepala, dan luka robek di punggung.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (11/1/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Terdakwa Andre Sudarmono menggelar pesta miras bersama Sylvester Stallone di kos Jalan Putat Jaya Gg Lebar C No. 21, Sawahan, Surabaya. Tak lama, Sylvester Stallone keluar dan mengajak Andre Kurnia Valentino serta Roni Duwi Susanto, yang saat itu sedang nongkrong di warung kopi dekat lokasi, untuk ikut bergabung.
Baca juga: Pengeroyokan di Jimbaran Bikin Panik Pengguna Jalan
Sekitar pukul 01.30 WIB, suasana pesta mendadak panas ketika Sylvester Stallone menampar wajah korban Ngobaydillah tanpa sebab jelas. Korban yang tidak terima, membalas memukul bibir Sylvester. Cekcok tersebut berujung pengeroyokan secara bergantian oleh empat terdakwa.
Terdakwa Andre Sudarmono memukul wajah korban dua kali dengan tangan kosong, diikuti Roni Duwi Susanto yang memukul punggung korban dua kali. Andre Kurnia Valentino juga memukul punggung korban tiga kali, sementara Sylvester Stallone ikut memukul korban secara bergantian. Saksi lain, Nova Agung Prasetyo, hanya menyaksikan tanpa terlibat.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan menerobos jendela kaca kos yang dipecahkannya. Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, korban menderita luka robek di kepala belakang sisi kanan, bengkak di kepala belakang sisi kiri, serta luka robek di punggung kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Baca juga: Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang
Kasus tersebut bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025) di Ruang Sari 3 PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada empat terdakwa, yakni Andre Sudarmono, Roni Duwi Susanto, Andre Kurnia Valentino, dan Sylvester Stallone.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,” kata hakim Alex dalam amar putusannya.
Baca juga: Remaja Anggota Perguruan Silat Tewas Dikeroyok Geng Balap Liar
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pecahan kaca jendela rumah kos dirampas untuk dimusnahkan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa juga dikurangkan dari masa hukuman.yudhi
Editor : Redaksi