SURABAYA (Realita) - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos.
Status tersangka Dahlan Iskan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga: Gerbong Mutasi Polri Bergerak, Sejumlah Kapolres di Jawa Timur Berganti
Surat tersebut menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Api Perjuangan Polisi Istimewa Surabaya Tak Boleh Padam
Tak hanya Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan satu nama lain yaitu mantan direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Dalam 1 Bulan, Tetapkan 206 Tersangka
Hingga berita ini dinaikan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast belum merespon pesan WhatsApp wartawan Realita.co. Ty
Editor : Redaksi