Soal Isu Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Polda Jatim Belum Mau Komentar

realita.co
Dahlan Iskan. Foto: Istimewa

SURABAYA (Realita) - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos.

Status tersangka Dahlan Iskan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim

Surat tersebut menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Tersangka ke-4 Kasus Pengusiran Nenek Elina, Ditangkap di Tandes Surabaya

Tak hanya Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan satu nama lain yaitu mantan direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga: Begal Antarkota Tewas Ditembak di Bundaran Apollo, Sempat Bacok Polisi

Hingga berita ini dinaikan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast belum merespon pesan WhatsApp wartawan Realita.co. Ty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru