Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Dalam 1 Bulan, Tetapkan 206 Tersangka

SURABAYA – Jajaran Polda Jawa Timur bersama 39 Polres di wilayah Jawa Timur mengungkap 178 kasus kejahatan pencurian yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 206 orang sebagai tersangka, terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.

Pengungkapan itu merupakan hasil kerja Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim yang diperkuat jajaran kepolisian resor se-Jawa Timur. Kinerja tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus 3C menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

“Kami sampaikan data hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran terkait penindakan kasus 3C yang menjadi fokus pengamanan saat ini. Informasi ini kami buka secara transparan kepada publik melalui rekan-rekan media,” ujar Jules.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus Curat, 29 kasus Curas, dan 51 kasus Curanmor.

Menurut Roy, operasi tersebut tidak hanya menyasar pelaku kejahatan secara individual, tetapi juga jaringan atau sindikat yang selama ini berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Dalam satu bulan, kami tetapkan 206 tersangka, 199 laki-laki dan tujuh perempuan dari pengungkapan 178 kasus,” jelas Roy.

Sejumlah wilayah mencatat pengungkapan kasus 3C cukup tinggi. Di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp29.465.500, tujuh unit kendaraan roda empat, 104 sepeda motor, tujuh perangkat elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci leter T, tujuh senjata tajam, satu senjata api, serta sejumlah hewan ternak yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Roy menegaskan, keberadaan Satgas URC akan terus dioptimalkan di seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan tindak pidana 3C sekaligus menekan potensi kejahatan di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi ke kantor polisi atau saluran resmi, demi terwujudnya Jatim yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kasus kepada pemiliknya. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengembalikan barang milik masyarakat yang sebelumnya menjadi korban tindak pidana pencurian. tyan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Akhirnya, Faisol Menjadi PJ Sekda Sampang 

SAMPANG- Jum'at tanggal 31Juli 2026 menjadi hari terakhir Yuliadi Setiyaean, S.Sos, M. Si Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang. Pria yang biasa disebut …