SURABAYA (Realita)— Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.20 WIB dan baru keluar pada pukul 18.25 WIB. Usai diperiksa selama hampir delapan jam, raut wajahnya tampak letih. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi karena namanya diduga dicatut oleh para tersangka.
Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Hektar Sawah di 5 Kecamatan di Lamongan, Gubernur Khofifah Turun
“Alhamdulillah hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas keterangan tersangka. Insya Allah saya sudah menyampaikan keterangan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan KPK,” ujar Khofifah.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Khofifah menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik sebenarnya tidak banyak, tetapi setiap pertanyaan memiliki butir-butir yang mendalam.
Baca juga: Gubernur Khofifah Imbau Kabupaten/Kota di Jatim Tidak Gelar Pesta Kembang Api
“Struktur di OPD itu satu pertanyaan jawabannya banyak, karena Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget, dan nama lengkap masing-masing OPD juga harus saya jelaskan,” tambahnya.
Namun, Khofifah enggan menjawab saat ditanya soal nilai kerugian negara dalam kasus dana hibah Pokmas. Ia memilih langsung berlalu meninggalkan awak media.
Baca juga: Tekan Inflasi Daerah, Pemprov Jatim Hadirkan Pasar Murah ke-293 di Kabupaten Madiun
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Tahun Anggaran 2020–2022. Mereka adalah Anwar Sadad (Gerindra), Ahmad Iskandar (PAN), Kusnadi (PDI-P), dan Bagus (Sekretaris Dewan) yang diduga kuat mengetahui aliran dana hibah tersebut.yudhi
Editor : Redaksi