JAKARTA (Realita) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan atase di luar negeri, khususnya di Singapura untuk melacak keberadaan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023, Muhammad Riza Chalid.
“Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga
Menurut Harli, pihaknya akan menggandeng berbagai instansi dalam upaya pencarian Riza Chalid. Meski telah dicekal agar tidak bisa keluar negeri, Riza diduga sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia.
“Karena yang bersangkutan sudah dicegah dan masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” katanya.
Baca juga: Rumah Mewah Riza Chalid Disita Kejagung
Ia menambahkan, Kejagung sejatinya telah memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan.
Akhirnya, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS untuk periode 2018–2023.pas
Baca juga: Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan
Editor : Redaksi