JAKARTA (Realita)- Menanggapi usulan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan tanah bersertifikat yang tidak ditinggali selama 2 tahun akan diambil negara, disebut oleh Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyatakan ide tersebut adalah ide sesat.
“Saya mau tanya saudara Nurson ini ide Jin apa ya? Apa ini tak melanggar HAM dan UU Agraria soal kepemilikan tanah,” kata Jerry pada awak media, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Pakar Politik Amerika: Tangkap Maduro, AS Bisa Raup Keuntungan 303 Miliar Barel Minyak
Ia menduga ada pihak yang menunggangi sehingga Menteri Nusron ini bisa mengeluarkan ide tersebut. Karena, menurutnya, ide ini sangat bebrbahaya dan berdampak buruk pada pemerintahan Prabowo.
“Harusnya hak sipil itu dikedepankan. Kalau perlu orang miskin yang tak punya tanah wajib negara membantu. Hal ini sesuai dengan UUD 45 yang menuliskan bahwa orang miskin dipelihara oleh negara. Jangan-jangan tanah kita akan dikuasai oleh 60 keluarga Indonesia yang menguasai 48 persen tanah seperti kata Nusron,” ujarnya.
Jerry berharap Presiden Prabowo dapat membatalkan rencana Menteri Nusron tersebut, yang menurutnya merupakan bentuk perampokan atas tanah milik warga Indonesia.
“Belum lagi ide irasional soal sertifikat elektronik. Saya kira akan berbahaya bagi rakyat kecil yang tak punya sertifikat manual. Bagaimana kalau hacker menyerang situs kementerian Agraria dan Pertanahan dan data-datanya hilang? Seperti kejadian Bawaslu, KPU, Kemendagri dan situs Kementerian Hukum dan HAM atau kantor Imigrasi,” ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, tak tertutup kemungkinan nama pemilik tanah ditukar alias namanya diganti. Atau di wilayah-wilayah yang belum terjangkau internet, sehingga tak bisa mengakses sertifikat tanah elektronik tersebut.
“‘Saya kira tak masalah sertifikat tanah elektronik tapi sertifikat manual dalam bentuk kertas tetap harus ada tak boleh dihilangkan. Saya lihat ada banyak menteri yang tak menganalisis, mengkaji sampai mempelajari secara detil apa dampak, kurang, manfaat bahkan apa resikonya bagi rakyat? Takutnya ada UU pesanan dari para kaum borjuis. Bayangkan sertifikat manual saja bisa dipalsukan sampai 2 dan 3 apalagi ini sertifikat elektronik,” kata Jerry tegas.
Baca juga: Dasco Temui 3 Ketum Parpol, Pengamat: Agar Koalisi Tetap Solid untuk Prabowo 2 Periode
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah untuk berencana mengambil tanah warga yang tak digunakan 2 tahun.
“Ini sudah bagian korupsi atau oenyerobotan lahan dan melanggar UU Tipikor No 31 Tahun 1991. Yang dibuat harusnya Undang-undang yang mengatur bagaimana agar urusan dan penyelesaian sengketa tanah adil dan kondusif. Baru bagaimana putusan pengadilan terkadang tak ada keadilan atau memihak pada kelompok yang berduit atau kepada para penguasa,” ujarnya.
Ia memisalkan, jika ada warga Indonesia yang membeli tanah, lalu harus bertugas di luar negeri selama 3-5 tahun, apakah aturan yang direncanakan tersebut akan diberlakukan pada tanah milik warga tersebut.
“Tak bisa membuat kebijakan, cuma “ngawur”. Itulah kalau menempatkan orang yang tak kompeten dan expert di bidang pertanahan. Apa urgensinya sehingga ide konyol ini muncul dan membuat publik mulai ketakutan. Saya rasa ini bagian intimidasi soal tanah. Public policy ini seperti penghapusan pembayaran SKCK, SIM gratis, seumur hidup jadi orang kaya pun SIM gratis seumur hidup, ayam masuk pekarangan orang kena pidana, ijasah palsu tak terkena pidana, motor gede naik tol, dan banyak kebijakan di luar nalar dan akal sehat,” ujarnya lagi.
Baca juga: Mau Indonesia Tetap Demokratis, Pertahankan Pilkada Langsung
Jerry pun mempertanyakan, apa dasarnya kemudian tanah terlantar itu bisa dibagikan ke Ormas Muhammadiyah dan NU.
“Kalau orang terlantar lebih baik diberikan ke Ormas untuk merawat dan menjaga bukan tanah orang. Pemimpin kalau IQ-nya bagus dia akan menolal usulan-usulan tak punya akal seperti ini. Yang penting harus dilakukan oleh Mentri Nusron itu adalah membasmi mafia tanah, bukan malah merampok tanah orang,” pungkasnya.jr
Editor : Redaksi