LAMONGAN (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan tengah intensif menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan PT Tawwabiin Umroh dan Haji di Kecamatan Brondong, yang dilaporkan telah merugikan ribuan jemaah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Kanit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, mengungkapkan bahwa penyidik telah memulai pemeriksaan awal terhadap perwakilan korban dan akan segera memanggil saksi - saksi lain yang terkait.
Baca juga: Kemenag Lamongan Sebut Travel Umroh di Sedayulawas Tidak Resmi
"Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah mengirim undangan ke seluruh saksi, baik dari pihak korban, travel, maupun pihak - pihak terkait lainnya," ujar Ipda Lizma, Sabtu (26/7/2025).
Ipda Lizma menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. " Kami memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan unsur pidana lainnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari seribu jemaah melaporkan PT Tawwabiin travel Umroh dan Haji yang berlokasi di Sedayulawas, Kecamatan Brondong, ke Polres Lamongan.
Baca juga: Diduga Tipu Ribuan Jamaah, Travel Umroh di Sedayulawas Dilaporkan ke Polres Lamongan
Laporan ini dilayangkan lantaran tidak ada kejelasan mengenai jadwal keberangkatan umrah maupun pengembalian dana, sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak travel.
Dari dugaan penipuan terhadap ribuan korban ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar hingga Rp18 miliar. Setiap jemaah diketahui telah menyetorkan dana antara Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Para korban tidak hanya berasal dari wilayah Lamongan, tetapi juga Gresik, Surabaya, dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Mirisnya, sebagian dari mereka bahkan mengaku telah menjual aset pribadi demi bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan memastikan status travel yang menipu ribuan warga tersebut adalah fiktif atau bodong .
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi