Saksi Beberkan Modus Henry Wibowo Rugikan Perusahaan Besi Rp6,2 Miliar

Reporter : Redaksi
Terdakwa Henry Wibowo mengenakan kemeja putih dan berkacamata saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (29/7/2025).

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa Henry Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Budi Suseno dari pihak PT. Nusa Indah Metalindo, Senin (29/7/2025).

Dalam sidang tersebut, saksi pelapor yang menjabat manager sales itu mengungkap kronologi bagaimana terdakwa yang juga merupakan pemilik CV. Baja Inti Abadi (BIA), diduga melakukan pembelian besi dari perusahaannya senilai lebih dari Rp31 miliar, namun tidak melunasi seluruh pembayaran. Akibatnya, PT. Nusa Indah Metalindo mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Selama periode sekitar Oktober 2023 hingga Januari 2024, CV. BIA secara rutin membeli berbagai jenis besi seperti besi beton ukuran 6–25 mm, kanal UNP, dan CNP dari perusahaan kami. Pembayaran dilakukan dengan sistem beli putus, dengan jangka waktu pelunasan maksimal 60 hari,” ujar saksi pelapor di hadapan majelis hakim.

Namun dalam kenyataannya, dari total 367 invoice yang diterbitkan dengan nilai Rp31.778.164.170, hanya 305 invoice yang dibayar, dengan nilai Rp25.532.615.277. Sisa 62 invoice dengan nilai Rp6.245.549.193 tidak kunjung dibayar oleh pihak CV. BIA.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

Saksi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penagihan kepada Henry Wibowo dan bahkan sempat menerima enam lembar Bilyet Giro (BG) dari CV. Baja Inti Abadi sebagai upaya penyelesaian. Namun, seluruh BG tersebut ditolak oleh pihak bank karena tidak mencukupi dana.

“Dalam Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Mandiri, semua BG yang diserahkan tidak bisa dicairkan. Ini memperkuat dugaan kami bahwa ada unsur kesengajaan dari pihak terdakwa untuk tidak membayar,” lanjut saksi.

Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyampaikan bahwa perbuatan Henry Wibowo diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam tiga alternatif pasal, yakni:

Pasal 379a KUHP, tentang menjadikan kebiasaan untuk tidak membayar barang yang dibeli.
Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru