SIDOARJO (Realita) - Nama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Kayan, ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN Prambon yang menuai sorotan publik. Kayan disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi makelar dalam transaksi jual beli tanah antara Sugiono, pemilik lahan, dengan Dinas Pendidikan Sidoarjo.
Dugaan itu mencuat dari laporan Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) dan Formasi, yang telah melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, Kayan disebut terlibat sebagai fasilitator atau perantara yang diduga memainkan peran dalam penentuan harga dan proses pembelian lahan yang berujung pada dugaan kerugian negara senilai sekitar Rp13 miliar.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Tolak Pembongkaran Tembok Mutiara Regency
“Kami menduga kuat telah terjadi penggelembungan harga dan permainan spekulan dalam pembelian lahan SMKN Prambon. Salah satu yang kami laporkan adalah M. Kayan dari DPRD Sidoarjo karena diduga turut memuluskan transaksi ini,” ujar seorang perwakilan KMSS saat menyerahkan bukti tambahan ke Kejati Jatim.
Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh Kayan melalui kuasa hukumnya. Dalam keterangan resmi, pengacaranya menegaskan bahwa Kayan tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia juga menolak tudingan sebagai makelar atau penerima fee dari penjualan tanah tersebut.
“Klien kami, saudara Kayan, tidak pernah terlibat dalam jual beli tanah tersebut. Ia juga tidak menerima aliran dana, tidak menjadi perantara, dan tidak pernah memberikan instruksi atau permintaan kepada pihak mana pun terkait pengadaan lahan SMKN Prambon,” ujar tim kuasa hukum Kayan.
Baca juga: Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih Pimpin Upacara, Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Lebih lanjut, pengacara Kayan menegaskan bahwa transaksi tanah itu merupakan urusan antara pemilik lahan, Sugiono, dan pihak yang disebut sebagai pembeli lainnya, yakni Eko Budi. "Tudingan terhadap klien kami cenderung bernuansa politis dan tidak berdasar hukum yang kuat," tambahnya.
M. Kayan merupakan politisi senior Partai Gerindra yang telah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, dan kini menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD. Ia dikenal sebagai sosok vokal di legislatif dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di daerah pemilihannya.
Selain berkarier di politik, Kayan juga dikenal memiliki berbagai usaha di bidang properti dan konstruksi, meskipun keterlibatan bisnisnya kerap ditutup rapat dari publik.
Baca juga: Inspektorat Sidoarjo Disorot, Kasus Korupsi Lahan SMKN Prambon Jalan di Tempat
Namun, ini bukan kali pertama nama Kayan dikaitkan dengan persoalan kontroversial. Sebelumnya, ia pernah tersandung isu penggunaan dana pokir (pokok pikiran) dewan yang dianggap tidak tepat sasaran, meski tidak pernah berujung pada proses hukum.
Isu kedekatannya dengan sejumlah pengusaha dalam proyek-proyek daerah juga pernah mencuat pada masa lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum kasus lahan SMKN Prambon, termasuk posisi hukum M. Kayan dalam kasus tersebut. hk
Editor : Redaksi