SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengajak warganya bergotong royong melalui program kerja bakti massal bertajuk Surabaya Bergerak. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir, genangan air, hingga mengurangi kawasan kumuh di perkampungan-perkampungan Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah aktif dalam program tersebut. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan momen kerja bakti untuk membuang barang-barang bekas yang bukan hasil dari kegiatan tersebut.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
“Saya matur nuwun kepada seluruh warga yang sudah melakukan Surabaya Bergerak. Tapi saya nyuwun tolong, ketika kerja bakti untuk tidak membuang sampah di luar hasil dari kerja bakti,” tegas Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RW 4 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Eri, seharusnya sampah yang dikumpulkan saat kerja bakti hanya berupa sedimentasi saluran, ranting pohon, daun, dan rumput. Namun, ia menemukan adanya pembuangan barang bekas seperti lemari, kasur, kursi, hingga ban bekas di titik pengumpulan sampah.
“Hari ini kita lihat seperti yang ada di belakang saya, ada lemari, kasur, kursi, dan ban bekas. Nah, ini kan bukan dari hasil kerja bakti,” ujarnya.
Eri menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, barang-barang bekas rumah tangga tidak termasuk kategori yang menjadi tanggung jawab Pemkot. Barang-barang tersebut seharusnya dibuang oleh warga secara mandiri.
Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan
“Kalau ini terus dibiarkan, maka pengangkutan sampah hasil kerja bakti jadi terhambat. Bahkan ada satu titik sampai 10 rit armada pengangkut. Ini kan menyulitkan petugas kita,” lanjutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menambahkan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam mengangkut sampah dari titik kerja bakti. Jika ditemukan barang bekas yang bukan hasil kerja bakti, maka DLH tidak akan mengangkut sampah tersebut.
“Titik pengumpulan sampah kerja bakti tolong dijaga. Kalau ada sampah di luar hasil kerja bakti, tidak akan kami angkut,” tegas Dedik.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Dedik juga mengingatkan, berdasarkan Perda yang sama, warga yang membuang sampah lebih dari 1 meter kubik memiliki kewajiban untuk mengangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Selain itu, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa denda antara Rp75 ribu hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Diketahui, program Surabaya Bergerak diluncurkan sejak 13 November 2022 sebagai upaya pengendalian banjir dan genangan. Setelah sukses di tahap pertama, Pemkot Surabaya kembali menggerakkan program ini secara masif melalui Surabaya Bergerak Jilid II yang dimulai pada 24 Oktober 2024 dan masih berjalan hingga kini.yudhi
Editor : Redaksi