DEPOK (Realita) - Kejadian mengejutkan terjadi di Kampung Serab, RT 04 RW 04, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (3/8/2025).
Seekor ular sanca dengan panjang kurang lebih 2,5 meter masuk ke halaman rumah warga.
Baca juga: Ular Sanca 2 Meter Masuk Pemukiman di Depok, Warga Sigap Langsung Tangkap
Satu orang dilaporkan terluka akibat gigitan saat mencoba mengevakuasi ular tersebut secara mandiri.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Tessy Haryati, membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, sebelum petugas tiba di lokasi, warga telah lebih dulu mencoba menangkap ular.
“Kejadian tersebut sebelum petugas datang, warga berupaya mandiri mengevakuasi ular sanca berukuran kurang lebih 2,5 meter. Namun upaya itu gagal dan mengakibatkan luka robek pada warga. Sudah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Tessy saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Penemuan Ular Sanca 2 Meter di Jalan Margonda Depok Gegerkan Warga
Usai menerima laporan, Tessy menerangkan, tim Damkar Mako Kembang segera menuju lokasi dan melakukan evakuasi dengan menggunakan peralatan khusus seperti grab stick dan alat pelindung diri (APD).
Tessy pun mengingatkan bahwa evakuasi hewan liar seperti ular tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa pengetahuan dan peralatan memadai.
Ia mengimbau warga untuk tidak bertindak gegabah saat menghadapi situasi serupa.
Baca juga: Rumah Lydia Kandou Jadi Sarang Ular Kobra
“Himbauan kami adalah jangan bertindak konyol. Jika tidak memiliki alat dan kemampuan yang cukup jangan lakukan upaya evakuasi terhadap hewan liar apapun,” tegas Tessy.
Ia menambahkan, peran warga cukup dengan melaporkan melalui nomor darurat 112, lalu memantau pergerakan dan posisi hewan tersebut sambil menunggu kedatangan petugas.
“Segera hubungi petugas Damkar melalui panggilan darurat 112, pasti kami bantu. Tugas warga setelah menghubungi adalah melakukan pemantauan dan dokumentasi terhadap pergerakan dan posisi hewan liar tersebut untuk dilaporkan. Biarkan petugas yang mengeksekusinya,” pungkasnya. Hry
Editor : Redaksi