JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak bisa dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebab, Tom sudah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa di perkara yang sama, enggak bisa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman, Auditor BPKP Pernah Tegaskan Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 M
Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk menidakkan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom dalam kasus yang sama, berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, Anang menegaskan abolisi ini tidak menghapus kronologi pidana meski kasus Tom ditiadakan. Proses hukum terpidana lain dipastikan tetap berjalan, karena abolisi cuma diberikan untuk Tom.
Baca juga: Tom Lembong juga Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman, Salah Satunya Husnul Khotimah
“Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya),” ujar Anang.
Tom bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Mevonis Dirinya ke MA
Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding.hrd
Editor : Redaksi