Dilaporkan ke Ombudsman, Auditor BPKP Pernah Tegaskan Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 M

 JAKARTA (Realita)- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula.

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.  Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya.

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong.

Diberitakan sebelummya Husnul Khotimah, menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula yang diduga melibatkan 
Tom Lembong, mencapai Rp 578 miliar.

Dalam menghitung kerugian negara tersebut, BPKP menggunakan dua metode. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 sen,” kata Husnul Khotimah di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025) lalu.

Dua metode yang digunakan, yakni kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga dan OP, serta kekurangan pembayaran bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dia mengatakan kerugian negara dalam perkara Tom Lembong bersifat
nyata dan pasti.

Pada kesempatan yang sama, Chusnul mengungkap kerugian
yang berasal dari kemahalan harga, yakni Rp 194.718.181.818,19.
Sedangkan, kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk Rp
383.387.229.804,28.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Tom Lembong telah
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). “Yang merupakan bagian dari
kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1
miliar),” ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor
pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Perhitungan tersebut berdasarkan “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016″ nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).beb

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru