Kasus Penyekapan Karyawan BOT Finance oleh Ormas Joyo Semoyo Berakhir Damai lewat Restoratif Justice

Reporter : Redaksi
Para pihak saat telah berakhir damai, Selasa (5/8/2025). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)– Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan BOT Finance oleh sejumlah anggota Ormas Joyo Semoyo berakhir damai. Penyelesaian kasus yang sempat viral di media sosial itu dilakukan melalui pendekatan Restoratif Justice setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor BOT Finance yang berlokasi di Gedung BRI Tower, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Keributan dipicu oleh penarikan paksa satu unit truk milik debitur oleh pihak perusahaan pembiayaan, yang kemudian ditanggapi oleh Ormas Joyo Semoyo sebagai kuasa debitur.

Baca juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta

Pada Senin malam, 4 Agustus 2025, kedua belah pihak menyatakan telah berdamai secara resmi di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya. Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ormas Joyo Semoyo, Achemat Yunus, SH, MH, menyatakan bahwa seluruh persoalan telah diselesaikan secara menyeluruh dan kekeluargaan.

“Semuanya sudah selesai. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kedamaian,” ujarnya, Selasa (5/8/2025). 

Sebagai bagian dari kesepakatan, Joyo Semoyo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh penasehat komunitas Joyo Semoyo, Mochamad Syamsul Arifin.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Syamsul.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan dugaan penyekapan dilakukan secara pribadi oleh anggota, tanpa instruksi dari pimpinan organisasi.

Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta

Achemat Yunus turut menjelaskan bahwa Joyo Semoyo merupakan lembaga perlindungan konsumen yang hadir sebagai penyeimbang dalam praktik pembiayaan. Ia menyoroti pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Masih sering terjadi penarikan unit secara paksa tanpa putusan pengadilan. Jika tidak dilakukan secara sukarela, maka bisa dianggap sebagai perampasan,” jelasnya.

Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yowabs Setiawan, menyatakan bahwa prosedur penarikan kendaraan harus sesuai hukum.

“Kami mengimbau masyarakat, jika menghadapi kesulitan pembayaran, jangan menjual atau memindahtangankan kendaraan ke pihak ketiga. Hubungi pihak pembiayaan untuk mencari solusi seperti restrukturisasi utang atau keringanan lainnya,” katanya.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Perampokan, Anggota TNI Ditemukan Diikat dan Mata-Mulut Dilakban

Sementara itu, kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto, menyambut baik permintaan maaf dari Joyo Semoyo.

“Kami menerima permintaan maaf atas kejadian yang menimpa karyawan kami. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari debitur yang mengalami tunggakan dan memberikan kuasa kepada Joyo Semoyo untuk mediasi. Namun mediasi tak membuahkan hasil dan berujung pada keributan. Polisi sempat menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun kini perkara telah ditutup secara kekeluargaan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru