SURABAYA (Realita)– Sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp6,2 miliar yang menyeret Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/8). Namun, jalannya persidangan tertunda akibat ketidakhadiran tiga orang saksi dari pihak internal perusahaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menyampaikan bahwa tiga saksi yang dijadwalkan hadir merupakan staf administrasi CV BIA. Hingga persidangan dimulai, ketiganya belum merespons panggilan resmi dari kejaksaan.
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
"Kami sudah menghubungi tiga tenaga administrasi CV Baja Inti Abadi, namun tidak ada respons. Mudah-mudahan pekan depan mereka bisa hadir,” kata Estik kepada awak media usai persidangan.
Meski sidang harus ditunda, Jaksa Estik menyebut adanya perkembangan baru dalam proses hukum kasus ini. Fariani, istri terdakwa Henry Wibowo, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di persidangan setelah staf administrasi diperiksa lebih dahulu.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Henry Wibowo, selaku pemilik dan pengelola CV BIA, melakukan pembelian besi dari PT Nusa Indah Metalindo yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Total transaksi dari Maret hingga Desember 2024 mencapai Rp31,7 miliar, dengan 367 invoice yang diterbitkan.
Namun, hanya 305 invoice yang dibayar dengan nilai total Rp25,5 miliar. Sebanyak 62 invoice lainnya tidak dilunasi, menimbulkan kerugian sebesar Rp6.245.549.193.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
"Terdakwa menggunakan nama CV Baja Inti Abadi untuk memesan besi jenis beton, kanal UNP, dan besi CNP, kemudian menjualnya kembali tanpa melunasi pembayaran,” terang jaksa di hadapan majelis hakim.
Skema pembelian dilakukan dengan sistem beli putus dan jatuh tempo pembayaran 50–60 hari. Namun, sisa tagihan tidak kunjung dibayar. Pihak PT Nusa Indah Metalindo telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif, mulai dari somasi hingga pertemuan langsung.
Dalam upaya menunjukkan itikad baik, terdakwa sempat menyerahkan enam lembar Bilyet Giro (BG) dengan nilai masing-masing Rp175 juta. Namun, seluruhnya ditolak Bank Mandiri karena saldo tidak mencukupi. Penolakan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari bank penerbit.
Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan
Jaksa menyatakan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pid/2018, perbuatan Henry Wibowo dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Estik.
Atas perbuatannya, Henry Wibowo kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.yudhi
Editor : Redaksi