Sekda Surabaya yang Baru Diminta Revisi Edaran Pembatasan KK

realita.co
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. foto

SURABAYA (Realita)- Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Pemerintah Kota untuk meninjau ulang surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) yang membatasi jumlah maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu tahun. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah melampaui kewenangan jabatan Sekda.

“Surat edaran Sekda yang tidak efektif semoga ke depan dengan Sekda baru bisa dikoreksi. Salah satunya meninjau ulang SE Sekda 1 hunian maksimal 3 KK,” ujar Kahfi, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Ketua Komisi A Ajak Warga Surabaya Tempuh Jalur Legislatif

Menurut Kahfi, kebijakan administratif yang berdampak langsung pada hak sipil warga seharusnya ditetapkan melalui regulasi yang sah, bukan sekadar surat edaran. Ia berharap Sekda pengganti dapat memperbaiki kebijakan semacam ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Selain fokus pada isu pembangunan, saya titip SE Sekda yang sudah ada, yang merupakan bagian peraturan kebijakan, mohon dikoreksi dan ditinjau ulang,” tegasnya.

Kahfi menekankan bahwa Sekda memiliki posisi sebagai pejabat koordinatif administratif, bukan regulator kebijakan kependudukan. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai pembatasan jumlah KK dalam satu alamat harus merujuk pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Banjir Surabaya, DPRD Minta Kecamatan Lebih Aktif

“Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinatif administratif, bukan regulator kebijakan kependudukan. Kewenangan untuk menetapkan batasan terkait dokumen kependudukan berada pada Menteri Dalam Negeri atau Dinas Dukcapil daerah,” jelasnya.

Ia menyebut pembatasan KK melalui surat edaran Sekda dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang administratif karena membatasi hak sipil warga tanpa dasar hukum yang sah.

“Pembatasan hak administratif warga untuk membentuk atau memperoleh KK adalah tindakan pembatasan hak sipil, yang semestinya hanya dapat dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang sah, bukan melalui surat administratif,” imbuh Kahfi.

Baca juga: Dinas Peternakan dan DPRD Jatim Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Secara hukum, lanjut Kahfi, surat edaran bukanlah peraturan yang bersifat mengikat secara publik. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang hierarki peraturan perundang-undangan.

“Surat Sekretaris Daerah bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan hanya instrumen administrasi internal pemerintahan (beleids),” pungkasnya.sa

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru