Belum Bayar Nafkah Anak dan Mut’ah, Pengusaha Rawon Supangat Digugat Gono-gini, Klaim Aset Warisan

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Sidang gugatan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, kembali digelar di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (11/3/2026). Sidang beragendakan mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat, Yohan Dwi Kurniawan, mengatakan dalam mediasi pihaknya menegaskan bahwa dua kendaraan yang menjadi objek sengketa memiliki nilai cukup besar.

“Kalau dijual, mobil Toyota Innova Reborn estimasinya sekitar Rp200 juta, sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja sekitar Rp100 juta. Jadi total nilai yang kami gugat sekitar Rp300 juta,” ujar Yohan usai persidangan.

Selain soal harta bersama, pihak penggugat juga menyinggung putusan perceraian dari Pengadilan Agama Gresik yang disebut hingga kini belum dijalankan oleh tergugat.

Menurut Yohan, dalam putusan tersebut Wahyudi diwajibkan membayar nafkah mut’ah sebesar Rp10 juta, nafkah idah Rp3 juta, serta nafkah anak sekitar Rp13,1 juta per bulan.

“Namun sampai sekarang kewajiban itu belum dijalankan. Setelah perceraian, tergugat hanya memberi Rp1 juta setelah menerima somasi, lalu Rp1 juta lagi setelah menerima relaas panggilan gugatan gono-gini,” katanya.

Dalam proses mediasi, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah bahwa dua kendaraan tersebut merupakan harta bersama. Mereka menyebut kendaraan itu dibeli oleh kakak Wahyudi, meski diakui pembeliannya terjadi saat masih dalam masa perkawinan.

“Pihak tergugat menyatakan kendaraan itu bukan harta bersama karena dibelikan oleh kakaknya. Namun mereka juga menyampaikan bahwa pembelian terjadi saat masih dalam perkawinan,” jelas Yohan.

Ia menambahkan, mobil Toyota Innova yang saat ini dikuasai Wahyudi disebut dibeli dengan uang muka dari penjualan mobil sebelumnya. Sementara sepeda motor Kawasaki Ninja, menurut keterangan tergugat, sempat digadaikan sebelum akhirnya dijual.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Sidang berikutnya agenda pembacaan gugatan. Kami akan membuktikan bahwa kedua kendaraan tersebut diperoleh selama masa perkawinan sehingga termasuk harta bersama,” ujarnya.

Yohan juga menyoroti sikap tergugat saat mediasi berlangsung. Menurutnya, ketika hakim mediator menanyakan alasan kewajiban nafkah dalam putusan perceraian belum dilaksanakan, tergugat mengaku tidak memiliki uang.

“Dia mengatakan tidak punya uang sambil tertawa bersama kuasa hukumnya,” Pungkas Yohan.

Sementara itu, Sora Nadhirah mengaku sebenarnya tidak berniat menggugat harta gono-gini sejak awal. Namun ia menilai mantan suaminya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban setelah perceraian.

“Sebenarnya dari awal saya tidak ingin menuntut gono-gini. Tapi karena tidak ada tanggung jawab dan saya terus disudutkan, akhirnya saya menempuh jalur hukum,” ujar Sora.

Ia juga mengaku sempat mendatangi tempat usaha Wahyudi di kawasan Ketintang, Surabaya, untuk berbicara langsung. Namun pertemuan tersebut justru berujung ketegangan.

“Saya datang baik-baik untuk bicara, tapi malah terjadi pertengkaran. Bahkan sempat ada ancaman di depan anak-anak,” katanya.

Sora berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan, terutama terkait tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Terpisah, Wahyudi Frastiyio saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Dio Akbar Ramadhan belum memberikan tanggapan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru