DEPOK (Realita)-Belum redup soal pengusiran wartawan oleh Kapolres Depok diawal bulan Agustus 2021, kini peristiwa yang sama kembali terjadi terhadap sejumlah wartawan dan adanya ancaman penahanan kepada seorang pria gondrong yang diketahui sebagai Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia oleh oknum Polisi Resmob Polres Metro Depok pada hari Sabtu, 11 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Hal itu tentunya telah mencoreng humanitas dan sinergitas Polri dengan wartawan. Sebagai pilar ke 4 Demokrasi yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tentunya Pers memiliki hak mengkonfirmasi, klarifikasi dan menelusiri adanya aduan masyarakat.
"Kami pun mengapresi atas kinerja kepolisian yang memiliki empati dan memberikan perangkulan humanis kepada siapa saja".
Baca juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar
Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan melalui komunikasi via WhatsApp dengan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi di Polres Metro Depok, Senin (20/9/2021) siang.
Opan juga merinci bahwa Kepolisian merupakan wajah hukum Indonesia dengan lugas menuntaskan berbagai kasus besar dan kecil. Namun, sebagai pengayom dan pelayan masyarakat yang memegang kendali KUHPidana maupun KUHPerdata tentunya sikap arogansi para oknum polisi tidak sesuai dengan motto dan slogan Kepolisian Republik Indonesia, terlebih adanya pengusiran terhadap sejumlah wartawan serta adanya ancaman penahanan terhadap pria gondrong yang diketahui sebagai Ketua Umum FWJ Indonesia.
“Sikap arogansi para oknum polisi resmob Polres Metro Depok pada hari itu, Sabtu, 11 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB sangat melukai profesi wartawan, bahwa kehadiran kami bukan tiba-tiba datang dini hari, akan tetapi sudah sejak pukul 20.30 WIB di hari Jum’at nya untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi adanya dugaan penggelapan 1 unit R4 yang digadai oleh Sdri. Donna Derliana,“ ucap Opan.
Solidaritas jurnalispun menggelembung hingga menggelar aksi kecaman atas prilaku para oknum polisi Resmob Polres Depok. Sebagai Korlap Aksi, Romli mengatakan meski aksi ini dilakukan untuk mendorong sikap tegas Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok agar oknum yang menyebut wartawan sebagai pemback up segera dilakukan langkah-langkah internal berupa pencopotan ataupun sanksi berat.
“Pemicu itu datangnya dari oknum polisi resmob sendiri kok, kami aksi hanya mendorong Kapolres maupun Kasat Reskrim untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan waktu 2 X 24 Jam setelah aksi ini, “kata Romli lepas diterima Kasubbag, Kasat Reskrim dan Kanit Polres Metro Depok, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Jambret Tas di Bandung, IPW: Pengawasan di Lingkungan Polri Belum Berjalan Baik
Sementara Wulan mengakili DPP FWJ Indonesia mengapresiasi atas sikap responship Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriadi yang sangat koperaktif hingga menerima perwakilan aksi.
“Kami mengapresiasi dan menjadi satu tatanan sinergitas yang baik. Namun dalam peristiwa pengusiran dan ancaman terhadap sejumlah wartawan yang terjadi malam itu harus secara terbuka dan transparan dilakukan sanksi tegas terhadap para oknum polisi resmob Polres Metro Depok,“ tegasnya.
Berdasarkan keterangan mediasi yang dihimpun tim FWJ Indonesia yang dihadiri Tri Wulansari, Romli, Adi Nur Febriadi, Soegiharto Santoso, dan Advokat Julianta Sembiring, SH dengan Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Kasubbag Polres Metro Depok, bahwa atas nama jajaran Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengakui adanya kesalahan dan kecerobohan anggotanya dengan melakukan tindakan yang tidak beretika dan berbahasa yang tidak elok.
“Atas nama Kapolres, Kasat Reskrim dan seluruh jajaran Kepolisian yang ada di Polres Metro Depok meminta maaf atas adanya insiden tersebut,“pinta Kasat Reskrim.
Baca juga: Preman Pembacok Warga di Deliserdang Ternyata Mantan Oknum Polisi yang Pernah Tembak Anggota Polisi
Yogen juga mengatakan proses hukum internal terhadap anggotanya yang melakukan tindakan tidak elok terhadap para wartawan yang akan konfirmasi dan klarifikasi pada malam itu sedang dalam proses pemeriksaan Paminal Polda Metro Jaya.
Di tempat yang sama, Advokat Julianta Sembiring, SH dan Ir. Soegiharto Santoso atau yang biasa disapa Hoky mewakili wartawan peserta aksi menyebut jurnalis merupakan kaum intelektual dan elegant. Untuk menjaga kondusiftas dan prokes maka yang seharusnya turun lebih dari 300 wartawan, namun di kurangi menjadi 50 an wartawan.
“Kita sama-sama menghargai profesi, terlebih hari ini pemerintah masih menggalakan PPKM dalam pencegahan virus corona, akan tetapi kami juga mendesak Paminal Polda Metro Jaya beserta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaya untuk segera mengambil upaya-upaya sanksi cepat dan tepat terhadap para oknum Polisi yang merusak citra Polri agar kedepannya tidak ada lagi arogansi polisi terhadap profesi wartawan, gerakan kami ini juga merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi Polri,“ pungkasnya.tom
Editor : Redaksi