Mediasi Gagal, Sengketa Dealer Honda Tertua di Surabaya Kian Panas

Reporter : Redaksi
Billy Handiwiyanto kuasa hukum tergugat (tengah) saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/8/2025). (Foto: Yudhi)

SURABAYA (Realita)– Perseteruan keluarga pemilik PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer Honda tertua di Surabaya, kembali memanas.

Upaya mediasi antara Ir Heru Tandyo dan empat saudaranya berakhir buntu, memaksa sengketa ini lanjut ke persidangan.

Baca juga: Sengketa Saham PT Dharma Nyata Pers: Ahli Paparkan Batasan Hukum Nominee

Kuasa hukum pihak tergugat, Billy Handiwiyanto, menyebut mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/8/2025) tak membuahkan hasil.

“Kami sudah menawarkan perdamaian demi menjaga hubungan keluarga, tapi penggugat menolak dan memilih jalur hukum,” ujarnya.

Dalam perundingan, pihak tergugat mengusulkan perpanjangan HGB lahan di Jalan Kranggan No. 107–109 seluas 1.918 m² yang akan habis masa berlaku pada Mei 2027.

Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk

Biaya perpanjangan diambil dari deposito atas nama almarhum Suryawan Tandyo, lalu dibagi rata untuk kepentingan seluruh ahli waris.

Billy juga menyinggung aset lain di Jalan Kranggan No. 88 yang sudah dibalik nama ke enam ahli waris. Biaya balik nama yang sementara ditanggung salah satu ahli waris rencananya akan diganti dari deposito bersama. Namun hal ini justru dipersoalkan oleh Heru Tandyo.

“Semua aset yang tidak digunakan untuk biaya administrasi akan dibagi sesuai hukum. Kami juga minta semua gugatan dan laporan polisi dicabut demi rekonsiliasi keluarga,” tegas Billy.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ditolak Hakim

Di sisi lain, pihak Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo mensyaratkan penghentian sewa dan pengosongan dua objek tanah, serta penyerahan sertifikat dan dokumen dari PT Bank Buana Artha.

Mediasi yang gagal ini menambah daftar panjang konflik hukum keluarga Tandyo, yang sudah bergulir sejak 2023. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru