Gara-gara Dilarang Nginap di Kos, Kakek 73 Tahun Ngamuk Bacok Kekasihnya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Johan kenakan rompi merah usai menjadi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025?). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)– Cinta memang buta, tapi kalau sudah dibarengi pisau cutter, jadinya ngeri-ngeri sedap. Johan bin Yusuf (73), kakek yang seharusnya menikmati masa senja dengan damai, justru harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 2 tahun 3 bulan. Semua gara-gara drama asmara yang berujung darah dengan kekasihnya, Indah Yanti (50).

Johan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Indah Yanti dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025). 

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang sebelumnya meminta 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warkop di Gang Lebar B No. 38, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Pagi itu, Johan datang dengan hati panas untuk menuntut jawaban: kenapa ia tidak boleh lagi menginap di kos Indah.

Alih-alih mendapat jawaban manis, adu mulut pun meledak. Emosi memuncak, Johan lalu mengeluarkan pisau cutter dan membacok kekasihnya tiga kali, mengenai pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan.

Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon

Berdasarkan visum RS Bhayangkara, Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, dan lecet di dada. Luka-luka itu membuatnya tak bisa bekerja untuk sementara waktu.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru