SURABAYA (Realita)– Cinta memang buta, tapi kalau sudah dibarengi pisau cutter, jadinya ngeri-ngeri sedap. Johan bin Yusuf (73), kakek yang seharusnya menikmati masa senja dengan damai, justru harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 2 tahun 3 bulan. Semua gara-gara drama asmara yang berujung darah dengan kekasihnya, Indah Yanti (50).
Johan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Indah Yanti dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025).
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang sebelumnya meminta 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warkop di Gang Lebar B No. 38, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Pagi itu, Johan datang dengan hati panas untuk menuntut jawaban: kenapa ia tidak boleh lagi menginap di kos Indah.
Alih-alih mendapat jawaban manis, adu mulut pun meledak. Emosi memuncak, Johan lalu mengeluarkan pisau cutter dan membacok kekasihnya tiga kali, mengenai pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan.
Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon
Berdasarkan visum RS Bhayangkara, Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, dan lecet di dada. Luka-luka itu membuatnya tak bisa bekerja untuk sementara waktu.yudhi
Editor : Redaksi