SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dengan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025). Namun, jalannya sidang kali ini diwarnai sorotan terhadap Etika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra.
Jaksa dari Kejari Surabaya itu terlihat lebih dulu menunjukkan berkas dan foto bukti perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban sebelum pihak pengacara terdakwa menyampaikannya. Sikap tersebut memicu komentar pengunjung sidang yang menilai jaksa seolah bertindak layaknya pembela terdakwa.
Baca juga: Lakalantas di Depan SMA GIBS KM 12, Kaki Korban Luka Parah
“Jaksanya lebih aktif daripada pengacaranya, seperti ingin mengingatkan hakim lebih dulu tentang adanya perdamaian,” ujar salah seorang pengunjung.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, perdamaian dengan keluarga korban biasanya melalui permintaan maaf dan pemberian santunan sering menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa. Meski demikian, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Anthony mengemudi dalam keadaan bau alkohol dan mabuk berat.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Km 93 Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu juga mengungkap kronologi sebelum kecelakaan. Anthony mengaku sempat mengunjungi dua tempat hiburan malam di Surabaya bersama tiga temannya: Union Bar & Café, lalu pindah ke Black Hole Club.
“Sekitar pukul 03.00 dini hari pulang. Saya mengemudikan BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam menuju Surabaya Barat untuk mengantar teman. Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh,” kata Anthony di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal
Ia menambahkan, salah satu korban sempat menghampirinya, namun ia memilih membantu korban lain terlebih dahulu. “Kami sempat bertukar nomor telepon. Waktu di TKP cuma itu saja, sedangkan teman-teman saya sudah dijemput orang lain,” ungkapnya.yudhi
Editor : Redaksi