JOMBANG (Realita) - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1000 persen di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai polemik.
Fenomena ini tak luput dari sorotan Direktur Lingkar Indonesia Jombang, Aan Anshori.
Baca juga: Bupati Jombang Tanggapi Banyaknya Keluhan Warga Terkait Jalan Rusak
Ia menilai, Bupati Jombang, Warsubi tak bisa lepas tangan, dengan alasan kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan sebelumnya.
Aan menegaskan, pemimpin saat ini dipilih oleh rakyat, bukan oleh rezim lama.
“Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman dipilih warga Jombang. Saat ini rakyat menjerit akibat kenaikan PBB, dan mereka harus bertanggung jawab,” ucapnya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kondisi ini menjadi momen penting bagi kepala daerah dan wakilnya untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat.
Ia mempertanyakan, apakah mereka akan mengakomodasi aspirasi warga atau meneruskan kebijakan lama yang dinilai memberatkan.
“Di sinilah ujian mereka. Apakah setia pada rakyat atau justru pada kebijakan rezim sebelumnya yang mencekik lewat kenaikan pajak fantastis,” kata Aan melanjutkan.
Ia mendesak Pemkab Jombang mengembalikan tarif PBB mulai 2026 ke besaran sebelum kenaikan.
Jika tidak, Aan mengingatkan potensi perlawanan warga seperti aksi penolakan PBB di Kabupaten Pati.
“Kalau tidak, rakyat Jombang akan bergerak sebagaimana rakyat Pati,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aan juga menyoroti peran DPRD Jombang.
Ia mengingatkan agar wakil rakyat tidak sekadar menjadi stempel kebijakan eksekutif.
“DPRD harus berpihak pada warga yang menolak kenaikan PBB, bukan terus mengamini keputusan bupati,” pungkasnya.
Baca juga: Pajak Naik hingga 1000 Persen, Bupati Jombang Lepas Tangan
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang tahun 2024 membuat sejumlah warga kelimpungan.
Di beberapa kasus, lonjakan mencapai lebih dari 1000 persen.
Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengaku kaget ketika menerima tagihan PBB untuk dua aset milik keluarganya.
Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI.
Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.
“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ucap Heri, Rabu (13/8/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, tak membantah adanya lonjakan signifikan.
Baca juga: Revolusi Rakyat Pati Dimulai, Usung Keranda Penipu
Dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang beredar, separuh mengalami kenaikan, sedangkan sisanya justru turun.
Beberapa objek pajak bahkan tercatat naik hingga ribuan persen.
Hartono menjelaskan, perubahan tarif tersebut dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal pada 2022.
Namun, hasil penilaian pihak ketiga itu ternyata tidak selalu selaras dengan kondisi nyata di lapangan.
“Sejak tahun ini kami melibatkan pemerintah desa untuk mendata ulang NJOP secara menyeluruh. Prosesnya ditargetkan selesai November 2024,” ungkapnya.
Meski begitu, hasil pendataan baru bisa digunakan untuk menghitung PBB tahun 2026.rif
Editor : Redaksi