PAMEKASAN (Realita) - Usaha BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura Pamekasan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja serasa tak mengenal lelah. Mereka, dengan dukungan penuh dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan, tengah roadshow ke desa-desa untuk mengedukasi para nelayan agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, kerjasama antara pihaknya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja Indonesia.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini diantaranya menginstruksikan pada semua pihak untuk mendukung pelaksanaan progran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun informal atau bukan penerima upah (BPU).
Karena itu, Vinca mengapresiasi langkah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan bersama Tim Penyuluh Perikanan dalam mendorong para nelayan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan. Dan Vinca sangat berharap seluruh nelayan di Pamekasan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi nelayan yang rentan mengalami musibah kecelakaan. Banyak pekerja dan keluarganya yang telah menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti Negara hadir untuk masyarakat," ujar Vinca, Rabu (22/9/2021).
Roadshow sosialisasi bersama selama sepekan ini telah mereka lakukan di desa-desa wilayah Kecamatan Pademawu, Kecamatan Padelegan, dan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan kepada nelayan, sehingga para nelayan mendapatkan perlindungan dan bekerja dengan tenang.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Indra mengatakan, dengan hanya membayar iuran sebesar Rp 36.800,-/ bulan, para nelayan bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT juga perlu diikuti nelayan, karena tabungan ini sangat bermanfaat jika para nelayan sudah tua dan tidak mampu melaut lagi.
Atau, masih menurut Indra, nelayan cukup membayar Rp 16.800,- setiap bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Manfaat dua program utama ini, lanjut Indra, jika nelayan mengalami kecelakaan kerja mendapat fasilitas perawatan di kelas 1 rumah sakit pemerintah, biaya pengobatan tanpa batas, dan diberikan penggantian upah sementara selama tidak mampu bekerja.
Selain itu, jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan cacat, juga diberi santunan cacat, dan jika sampai berakibat meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan JKK Meninggal lebih besar dibandingkan meninggal dunia biasa (JKM) yang sebesar Rp 42 juta. Tidak hanya itu, diberikan pula beasiswa maksimal 2 anak mulai TK sampai kuliah di Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Indra mengatakan, kegiatan roadshow sosialisasi selama sepekan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan dan Tim Penyuluh Perikanan ini mendapat sambutan positif para nelayan. Karena menurut para nelayan, sebagaimana dikatakan Indra, program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini iurannya tidak terlalu memberatkan tapi manfaatnya cukup besar.
"Di tempat-tempat kami melakukan sosialisasi banyak nelayan yang langsung daftar. Mereka berpendapat, adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan rasa nyaman dan tenang saat mereka pergi melaut," kata Indra.gan
Editor : Redaksi