Atlet Kejurprov IPSI Jatim Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

realita.co
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Atlet Kejurprov IPSI Jatim. Foto: Ganefodin

SIDOARJO (Realita) – Sebanyak 144 atlet yang berlaga dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur 2025 resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda.

Perlindungan tersebut mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo

Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Savitri Dyah Puspitaningtyas, secara simbolis telah menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet pencak silat tersebut.

Ia mengatakan, pemberian perlindungan ke para atlit ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menyebutkan bahwa pelaku olahraga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan hanya membayar iuran Rp16.800, para atlet sudah terlindungi penuh melalui program JKK dan JKM. Manfaat yang diberikan mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh total bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat bertanding,” jelas Savitri.

Baca juga: Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek di Kota Surabaya

Savitri juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), sehingga peserta bisa mendapatkan layanan cepat dan maksimal.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, bila meninggal dunia bukan dalam rangka latihan atau pertandingan, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

"Bila meninggal dunia saat latihan maupun pertandingan, santunannya bisa mencapai Rp70 juta," tandas Savitri. Selain itu, dua anak dari atlet peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta.

Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Savitri menegaskan, hadirnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk para atlet merupakan bukti nyata negara hadir memberikan rasa aman.

“Dengan perlindungan ini, para atlet dapat berlatih dan bertanding lebih fokus, tanpa rasa cemas apabila terjadi risiko. Harapannya, prestasi mereka bisa terus meningkat dan mengharumkan nama daerah maupun bangsa,” pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru