Akademisi Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Buka Ruang Politisasi Hukum

SURABAYA (Realita)— Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kementerian tertentu dinilai berisiko membuka ruang politisasi penegakan hukum. Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya menilai gagasan tersebut berpotensi menggerus independensi Polri dan menjauhkan aparat dari prinsip negara hukum.

Direktur Pusham Surabaya Johan Avie mengatakan, perubahan struktur tersebut akan menempatkan Polri dalam pusaran kepentingan kekuasaan. Menurut dia, posisi kepolisian di bawah kementerian membuat penegakan hukum rawan dikendalikan kepentingan politik jangka pendek.

“Ketika Polri berada di bawah kementerian, ada relasi kuasa yang sangat kuat. Penegakan hukum bisa diarahkan sesuai kepentingan politik menteri,” kata Johan, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menyebut, independensi kepolisian merupakan syarat utama tegaknya supremasi hukum. Tanpa kemandirian institusi, hukum berpotensi dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Johan menilai, sistem pertanggungjawaban Polri langsung kepada Presiden sudah sejalan dengan prinsip checks and balances. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional, namun tetap diawasi oleh DPR dan publik.

Menurut dia, perubahan struktur justru berisiko menambah rantai birokrasi dan memperlemah efektivitas kerja kepolisian. Selain itu, potensi tarik-menarik kepentingan antar-kementerian dapat memengaruhi arah kebijakan penegakan hukum.

“Polri seharusnya fokus pada fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik, bukan terseret kepentingan politik sektoral,” ujarny.

Pusham Surabaya juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan penempatan kepolisian di bawah kementerian tidak membawa hasil positif. Pada masa Orde Baru, Polri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan dan digabung dalam ABRI, yang berdampak pada melemahnya fungsi kepolisian sipil.

“Polri bukan alat pertahanan negara. Ketika disatukan dengan militer, fungsi sipilnya justru tereduksi,” kata Johan.

Ia menegaskan, wacana tersebut seharusnya dihentikan karena berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan keadilan. Menurut dia, penguatan Polri semestinya dilakukan melalui reformasi internal dan pengawasan yang ketat, bukan dengan menempatkannya di bawah kementerian.

“Kalau tujuannya memperbaiki kinerja Polri, jalannya adalah reformasi dan pengawasan, bukan politisasi struktur,” kata Johan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Adies Kadir Resmi Dilantik Jadi Hakim MK

JAKARTA (Realita)- Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo …

KPK Tetapkan Mulyono sebagai Tersangka Suap

JAKARTA (Realita) - KPK telah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala …