Kisruh BPJS Kesehatan Nonaktif di Depok, Pemkot Angkat Bicara

DEPOK (Realita) - Ramainya laporan kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya warga miskin yang selama ini bergantung pada jaminan layanan kesehatan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok menyampaikan jika warga yang masuk kategori miskin dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan, meski datanya tidak tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya telah melalui proses panjang pemadanan data lintas instansi sejak awal tahun 2026.

“Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial. Kami ingin mencocokkan data PBPU BPJS kategori desil 1–5 yang selama ini tercatat sebanyak 365.182 jiwa,” papar Devi kepada wartawan, Jumat (6/1/2026) sore.

Menurut Devi, data tersebut kemudian dipadankan oleh Dinas Sosial dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui verifikasi lapangan.

“Nah itu dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional desil 1–5. Ternyata jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” jelas Devi.

Hasil pemadanan menunjukkan bahwa tidak seluruh peserta PBPU tersebut masuk kategori penerima manfaat.

“Sehingga ini kami bersurat kepada BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di desil 1–5. Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan, karena tidak berada di desil 1–5,” terang Devi.

Permasalahan ini semakin mencuat setelah sebanyak 65.355 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dibiayai APBN juga mendadak nonaktif.

“Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN nonaktif,” ungkap Devi.

Meski demikian, Devi menegaskan bahwa skema penjaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan melalui mekanisme bantuan sosial dan reaktivasi kepesertaan.

“Nah mereka yang keluar dari desil 1–5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN,” ujar Devi.

Devi menjelaskan, warga yang membutuhkan layanan rawat jalan masih dapat berobat ke puskesmas.

“Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di Puskesmas. Kalau sudah terdaftar atau terverifikasi dan diinput ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1-nya akan aktif kembali,” tutur Devi.

Sementara untuk layanan rumah sakit, pasien sementara diarahkan melalui skema bantuan sosial.

“Untuk yang berobat ke rumah sakit, sementara itu bisa dilakukan dengan fasilitas bansos,” jelas Devi.

Untuk kondisi darurat, Devi memastikan kepesertaan akan langsung diaktifkan kembali.

“Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan dilakukan pembaharuan datanya di Faskel,” kata Devi.

Devi juga menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pelayanan.

“Seperti cuci darah, thalasemia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit. Nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga rumah sakit mengklaim ke Dinas Kesehatan,” ucap Devi.

“Untuk kegawatdaruratan dan penyakit-penyakit katastropik yang mengancam nyawa, pembiayaan bisa dilakukan dengan skema bantuan sosial,” imbuh Devi.

Namun demikian, Devi menegaskan apabila hasil pembaruan DTSEN tetap menyatakan nonaktif, maka peserta tersebut memang tidak lagi masuk kategori miskin.

“Untuk yang kategori di atas desil 5 sampai 10, itu memang diharapkan masyarakat untuk melakukan skema mandiri,” ucap Devi.

Devi menambahkan, kondisi ini berkaitan dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) non cut off.

“Kalau mereka menunda pembayaran, bisa beralih ke segmen UHC dan langsung aktif. Sementara kalau aktif mandiri, aktifnya 14 hari. Ini yang membuat sebagian orang memilih tidak membayar,” jelas Devi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan bahwa kebijakan pemadanan data ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” kata Utang.

Menurut Utang, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai data kesejahteraan agar program bantuan sosial tidak lagi bersifat sektoral.

“Data ini dipadukan menjadi satu data tunggal yang diperbarui oleh BPS dan dipergunakan oleh pemerintah daerah,” tutur Utang. hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Iseng Gigit Batre HP, Tiba-Tiba Meledak

BEREDAR sebuah video menjadi viral di media sosial menunjukan seorang pria India mengunyah baterai, yang kemudian meledak dan terbakar di mulutnya Seorang …