CILEGON – Pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) menjadi sorotan setelah seorang warga Kota Cilegon, Taufik Ismail, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat berobat menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Taufik mengatakan dirinya mendatangi IGD RSKM karena mengalami sesak napas akibat gangguan lambung yang kambuh serta demam yang telah dirasakan selama beberapa hari. Namun, menurutnya, ia tidak dapat memperoleh layanan yang ditanggung BPJS karena kondisinya dinilai tidak termasuk kategori gawat darurat.
"Saya datang karena kondisi badan sudah tidak nyaman. Sesak napas, lambung kambuh, ditambah demam sudah beberapa hari. Saya berharap bisa mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan melalui BPJS, tetapi disampaikan bahwa kondisi saya tidak emergency sehingga tidak bisa diklaim BPJS," ujar Taufik., Jum'at (12/06/26)
Ia juga mempertanyakan penilaian tersebut karena merasa tidak mendapatkan pemeriksaan penunjang yang lebih mendalam, seperti pemeriksaan laboratorium atau tes darah.
"Bagaimana bisa langsung disimpulkan tidak darurat sementara saya tidak diperiksa secara lengkap? Tidak ada cek darah maupun pemeriksaan laboratorium lainnya. Padahal saya datang karena merasa kondisi saya sudah mengkhawatirkan," katanya.
Selain itu, Taufik mengaku kecewa atas penjelasan yang diterimanya saat berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan manajemen tidak memberikan solusi atas keluhan yang ia rasakan sebagai pasien.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas RSKM, Agus, memberikan klarifikasi bahwa pasien atas nama Taufik Ismail memang datang ke IGD dengan keluhan yang disampaikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas medis, tidak ditemukan kondisi yang mengarah pada kegawatdaruratan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kondisi darurat. Hasil pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, saturasi oksigen, dan frekuensi pernapasan masih dalam batas normal," jelas Agus melalui pesan WhatsApp. Kamis (18/06/2026).
Menurutnya, tidak dilakukan pemeriksaan penunjang karena hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien dalam keadaan stabil dan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
"Karena hasil pemeriksaan fisik seperti tensi, suhu, saturasi, dan RR dalam batas normal, maka pemeriksaan penunjang tidak dilakukan," ujarnya.
Agus menambahkan, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada pasien terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, menurutnya, pasien tidak menerima hasil pemeriksaan yang disampaikan petugas medis.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien kemudian disarankan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (PPK 1) atau puskesmas sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
"Karena pasien tidak dalam kondisi darurat, disarankan untuk berobat ke PPK 1 atau puskesmas agar ditangani di tingkat pertama dan bila diperlukan dapat dirujuk untuk mendapatkan layanan lanjutan di RSKM maupun rumah sakit lainnya," kata Agus.
Perbedaan pandangan antara pasien dan pihak rumah sakit ini menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi dan edukasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai kriteria kegawatdaruratan dalam layanan BPJS Kesehatan.
Masyarakat berharap setiap pasien yang datang ke fasilitas kesehatan dapat memperoleh penjelasan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami terkait prosedur pelayanan maupun dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam penanganan pasien.
Sementara itu, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan mengacu pada hasil pemeriksaan dokter dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.fauzi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49187-pasien-bpjs-kecewa-tak-dilayani-di-igd-rskm-hasil-pemeriksaan-normal