Saksi Fariani Bongkar Modus Henry Wibowo Pakai Nama Keluarga untuk Tipu Rp 6,2 Miliar

Reporter : Redaksi
Saksi Fariani dan terdakwa Henry Wibowo saat sidang di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (26/2025).

SURABAYA (Realita)– Sidang kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian besi senilai Rp 6,2 miliar yang menjerat Henry Wibowo, pemilik sekaligus pengelola CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/8/2025). Kesaksian istrinya, Fariani (52), justru memperkuat dugaan bahwa Henry selama ini berperan besar dalam mengatur perusahaan secara tidak transparan.

Fariani, yang pernah tercatat sebagai komisaris CV BIA, mengaku hanya “dipinjam nama” oleh Henry. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam operasional maupun transaksi perusahaan. “Saya tidak pernah ikut jual beli atau urusan bisnis. Nama saya hanya dipakai saja,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Keterangan Fariani menguak bahwa meskipun namanya tidak tercatat dalam akta pendirian CV BIA, Henry adalah pengendali utama perusahaan. Setelah Fariani keluar pada 2022, Henry bahkan memasukkan nama anak mereka, Kevin, ke dalam struktur perusahaan, sebelum akhirnya mengganti lagi dengan namanya sendiri.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

“Setahu saya nama Kevin dirubah lagi menjadi nama Pak Henry. Kalau tidak salah ada perubahan lagi di tahun 2023 dan 2024,” ungkap Fariani.

Fariani menyebut Bilyet Giro yang dikeluarkan CV BIA tidak bisa dicairkan. Meski rekening perusahaan dipegang staf keuangan bernama Erika, hakim menegaskan tanggung jawab hukum tetap ada pada pengelola utama. “Kalau CV BIA yang mengeluarkan, maka CV BIA yang bertanggung jawab,” ujar Fariani.

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Kasus ini berawal dari laporan PT Nusa Indah Metalindo (NIM), distributor besi asal Gresik, yang merasa dirugikan. Sepanjang Maret hingga Desember 2024, BIA melakukan transaksi senilai Rp 31,7 miliar. Namun, dari 367 invoice, hanya 305 yang dilunasi. Sisa pembayaran Rp 6,2 miliar tidak pernah diselesaikan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru