DPRKPCK Lamongan Dinilai Lamban, Soal Grand ZamZam Residence Lanjut ke Legislatif

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan, mengirim surat permohonan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, terkait upaya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) setempat yang dinilai lambat dalam menangani pelanggaran pembangunan Perumahan "Grand Zam Zam Residence" Lamongan.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, menjelaskan jika sebelumnya menggelar audiensi bersama DPRKPCK Lamongan, pada Februari 2025 dan meminta agar memasang plakat (papan nama) "melanggar", serta pemberhentian pekerjaan di perumahan tersebut. Namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan.

Baca juga: Pemkab Lamongan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Jelang Natal 2025

"Kami sudah lama merencanakan ini sambil menunggu tindak lanjut dari hasil audiensi sebelumnya bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya  Lamongan," kata lawyers yang akrab disapa Gus Irul itu, Kamis (28/8).

Audiensi saat itu, masih menurut Gus Irul, terkait pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan Grand Zam Zam Residence, karena telah melakukan pembangunan hingga penjualan rumah tanpa penyelesaian perijinan. Maka kami meminta agar diplakat melanggar dan pemberhentian pembangunannya. Namun sejauh ini, belum dilakukan. Bahkan tidak ada pemberian sanksi. Ini ada apa?," terusnya sembari menunjukkan salinan surat permohonan mediasinya.

Baca juga: Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional Dalam Pengawasan Kearsipan 2024

Lebih jauh, Gus Irul menjelaskan persoalan perumahan yang terletak di Desa Kebet, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan itu, menjadi salah satu dari maraknya pengembang perumahan di Lamongan yang diduga abaikan aturan.

"Masih banyak terjadi di Kabupaten Lamongan yang diduga sengaja tidak mentaati aturan yang ada. Dimana pada tahap awal perizinan pembangunan belum selesai, tapi nekat melakukan pembangunan dan penjualan," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Lamongan Dukung Gerakan Tujuh KAIH dan Wajar Tiga Belas Tahun

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru