SURABAYA (Realita)— Majelis hakim mengupas secara mendalam relasi personal Fujika, perempuan yang menjadi istri siri mendiang Kusnadi, dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur. Dari keterangan saksi di ruang sidang, terungkap bahwa Fujika Senna Oktavia diduga menjalin hubungan asmara dengan Aji, yang diketahui merupakan asistennya.
Fakta tersebut terungkap saat saksi Putri Ardian Santoso, asisten sekaligus teman dekat Fujika semasa kuliah di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, Putri menyampaikan bahwa hubungan antara Fujika dan Aji tidak sebatas relasi kerja. Saksi menyebut keduanya kerap bepergian bersama dan menunjukkan kedekatan layaknya pasangan.
“Saya sering keluar bersama Fujika dan Aji. Hampir semua kebutuhan Aji dibelikan oleh Fujika,” ujar Putri di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (6/2/2026).
Hakim kemudian menggali lebih jauh bentuk kedekatan tersebut. Putri menerangkan bahwa Aji menjalani gaya hidup yang sebagian besar dibiayai oleh Fujika, mulai dari pakaian, aksesori, hingga barang-barang bernilai tinggi. Ia mencontohkan pembelian kacamata senilai Rp12 juta dan tas seharga Rp35 juta.
Dalam persidangan itu pula terungkap keberadaan satu unit mobil mewah jenis Rubicon. Menurut saksi, mobil tersebut berasal dari Kusnadi, namun digunakan oleh Aji.
“Mobil Rubicon itu kado. Dipakai Aji. Waktu dijual, juga atas sepengetahuan Aji, dan hasil penjualannya dibagi antara Aji dan Fujika,” kata Putri.
Kesaksian ini menambah kompleksitas hubungan personal Fujika. Hakim mencatat bahwa di saat Fujika mengaku menikah siri dengan Kusnadi pada 2019, ia juga diduga menjalin hubungan asmara dengan Aji secara diam-diam. Bahkan, saksi menyebut Fujika masih diketahui memiliki hubungan dengan pria lain bernama Indra.
Selain soal hubungan asmara, hakim juga menyinggung status pernikahan Fujika sebelumnya. Putri mengungkap bahwa Fujika pernah menikah pada 2013 dengan seorang pria bernama Topeng dan telah bercerai. Namun, status tersebut belum tercermin dalam dokumen kependudukan.
“Fujika sudah menikah dan sudah cerai, tapi di Kartu Keluarga masih tertulis belum kawin,” ujar Putri.
Saksi juga mengaku mengenal Fujika sejak masa kuliah dan pernah melihat Fujika tinggal satu rumah kos sekitar 2015 dengan pasangan, yang menurutnya sudah seperti hidup bersama.
Keterangan saksi ini kemudian dikaitkan dengan kesaksian Fujika sebelumnya di persidangan. Fujika mengaku menikah siri dengan Kusnadi saat yang bersangkutan telah terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Timur. Setelah pernikahan tersebut, Fujika tinggal di apartemen kawasan Merr, Surabaya, dan mengelola sejumlah aset yang kini menjadi bagian dari perkara.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.
Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang Rp12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2022. Adapun Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp91,7 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-46599-fujika-istri-siri-kusnadi-diduga-selingkuh-dengan-asistenya