SURABAYA (Realita)- Kekecewaan mendalam dirasakan korban perusakan dua mobil di Surabaya. Alih-alih segera mendapatkan kepastian hukum, sidang kasus dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwa Diana ditunda.
Agenda sidang pada Kamis (28/8/2025) seharusnya sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang hingga 22 September mendatang.
Baca juga: Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Terdakwa Perusakan Pamer Arogansi di Persidangan PN Surabaya
Bagi korban, penundaan ini terasa sangat berat. Mereka sudah menanggung kerugian besar akibat ulah terdakwa, kini justru harus bersabar lagi menanti keadilan. “Kami hanya berharap terdakwa dihukum setimpal. Sampai hari ini tidak ada itikad baik mereka mengganti kerugian,” kata Jemmy Nahak, kuasa hukum korban, dengan nada kecewa.
Kasus bermula dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus. Pekerjaan yang sudah mencapai 75 persen tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024. Tak hanya itu, ia menuntut uang muka Rp205 juta dikembalikan.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, emosi Handy memuncak. Bersama istrinya, Diana, ia merusak dua mobil milik saksi: sebuah Daihatsu Grandmax pikap dan Mazda sedan. Menggunakan dongkrak, kunci roda, bahkan mesin gerinda, ban dan velg mobil dicopot hingga rusak parah.
Baca juga: Sidang Kasus Pengrusakan Mobil, Tiga Saksi Ungkap Peran Diana dan Dugaan Ucapan Rasis
Kini, kedua mobil korban tak bisa lagi digunakan. Kerugian materiil jelas terasa, tapi yang lebih menyakitkan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Pasutri itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Namun sampai sidang ke sekian kali, keadilan bagi korban masih terasa jauh.
Baca juga: Pasutri Handy dan Jan Hwa Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Imbas Konflik Proyek Kanopi
“Setiap kali sidang ditunda, luka korban makin dalam. Mereka butuh kepastian hukum, bukan janji,” tegas Jemmy.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 September 2025. Korban hanya bisa berharap, kali ini proses hukum benar-benar berpihak kepada mereka.yudhi
Editor : Redaksi