SURABAYA (Realita)– Konflik proyek pemasangan kanopi berujung pidana. Pasangan suami istri (pasutri), Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Keduanya didakwa melakukan kekerasan terhadap barang yang menyebabkan kerusakan serius pada dua unit kendaraan milik pihak lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan bahwa perkara ini berawal dari pembatalan proyek pemasangan kanopi jenis motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus, berdasarkan surat pesanan tertanggal 8 Agustus 2023.
Menurut JPU, proyek tersebut telah mencapai progres sekitar 75 persen. Namun, pada 29 Oktober 2024, terdakwa secara sepihak membatalkan proyek dan menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000 secara penuh.
Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, saat Paul bersama dua rekannya, Hironimus Tuqu dan Yanto, datang ke lokasi proyek di Perumahan Pradah Permai Gg. 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, untuk mengambil peralatan kerja. Pertemuan itu berujung cekcok yang berakhir pada tindakan kekerasan terhadap kendaraan milik saksi.
“Para terdakwa secara bersama-sama melepas velg dan ban dari mobil pick up Daihatsu Grandmax milik saksi Hironimus serta mobil sedan Mazda milik saksi Yanto. Roda-roda kendaraan itu hanya diganjal menggunakan bata ringan,” jelas jaksa Galih Riana di hadapan majelis hakim.
JPU juga mengungkap bahwa terdakwa Jan Hwa Diana sempat memerintahkan suaminya untuk menggerinda ban depan kiri mobil Mazda milik Yanto, yang mengakibatkan kerusakan parah hingga kendaraan tersebut tidak dapat digunakan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, atau subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama.yudhi
Editor : Redaksi