SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.
Dalam persidangan, Paul Stephanus mengaku sempat mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp400 juta dari terdakwa Handy. Namun, proyek itu dibatalkan sepihak saat progres pengerjaan baru mencapai 75 persen. Ketika Paul ingin mengambil peralatan kerja di lokasi proyek di Perumahan Pradah Permai, ia justru diteriaki maling dan dilaporkan ke polisi.
“Bahkan, dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa. Ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.
Yanto membenarkan kesaksian Paul. Ia menyebut situasi sempat memanas saat berada di lokasi, hingga terjadi cekcok antara Paul dan Diana. “Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ujarnya.
Sementara itu, Heronimus Tuqu, pemilik mobil pick-up yang dipakai Paul, mengaku mengalami kerugian besar karena kendaraan tersebut rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. “Kalau dihitung sewa harian Rp300 ribu, total kerugian bisa sampai Rp90 juta,” katanya.
Ia juga menuding Diana menghalangi pengambilan mobil dan menyebut adanya konspirasi antara Diana dan penyidik untuk menghambat proses hukum. Heronimus bahkan menyatakan mendengar ucapan rasis dari Diana, yang memicu reaksi pengunjung sidang.
“Diana bilang, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” ungkapnya. Ia pun berencana mengajukan gugatan perdata sebesar Rp150 juta, setelah upaya restorative justice tiga kali gagal.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Diana, Elok Kaja, membantah nilai kerugian yang disebutkan Heronimus. Ia mengatakan bahwa saat proses mediasi, Heronimus awalnya meminta ganti rugi Rp50 juta. Namun dalam negosiasi berikutnya, pengacara korban disebut menaikkan permintaan menjadi Rp1,2 miliar.
Majelis hakim menyarankan agar kedua pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan gugatan maupun laporan hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum ketiga saksi, Jemmy Nahak, menyampaikan keberatannya atas jalannya persidangan. Ia menilai pertanyaan dari hakim dan penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan kronologi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kesimpulan saya, tidak ada keadilan karena pertanyaan hakim dan pengacara tidak sesuai kronologi BAP. Seolah-olah mereka tidak mempelajari kasus ini,” ujar Jemmy.
Ia menjelaskan bahwa pengrusakan dimulai saat mobil dipindahkan tanpa izin dan bannya dibuka menggunakan kunci roda, sebagaimana terekam dalam video barang bukti. “Yang memerintahkan pengambilan dan perusakan itu adalah Ibu Diana,” tegasnya.
Jemmy juga menyebut adanya tindakan sewenang-wenang, di mana pemilik kendaraan dilarang meninggalkan lokasi. Dari empat pelaku yang dilaporkan, hanya dua yang teridentifikasi yakni Diana dan suaminya, sementara dua lainnya diduga adalah anak dan karyawan Diana.
Selain itu, Jemmy juga mengungkap dugaan ucapan rasis yang tidak dapat dilaporkan secara resmi karena kurangnya bukti rekaman. “Lebih dari lima saksi mendengar ucapannya, tapi kami tidak punya video,” katanya.
Kasus ini makin melebar setelah saudara pelapor, Anies Roga, justru dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis atas dugaan penganiayaan ringan. Padahal menurut saksi, Anies hanya datang untuk mempertanyakan alasan penahanan mobil dan menolak direkam tanpa izin.
“Karena menolak direkam dan membuang tangan si perekam, akhirnya dilaporkan,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi