MADIUN (Realita) - Ratusan warga Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (28/8/2025), memadati halaman Balai Desa. Mereka menuntut Tatik Puji Rahayu, bendahara desa, segera dilepas dari jabatannya. Tidak hanya dari kursi bendahara, warga juga meminta agar Tatik dicopot total dari statusnya sebagai perangkat desa.
Aksi berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, turut hadir untuk memastikan jalannya aksi tetap aman.
Dalam unjuk rasa tersebut, perwakilan massa sempat berdialog dengan Pj. Kepala Desa Dempelan Nurul Lisartati, Camat Madiun Hariono, anggota BPD, serta Tatik Puji Rahayu sendiri.
Koordinator aksi, Warno alias Jiger, menegaskan bahwa kepercayaan warga terhadap bendahara desa telah runtuh.
“Bagi kami, Tatik harus mundur sepenuhnya. Bukan hanya sebagai bendahara, tapi juga tidak lagi menjabat perangkat desa. Warga sudah tidak percaya lagi,” tegas Warno.
Ia menuding tata kelola keuangan desa berantakan. Beberapa program pembangunan tersendat karena dana desa tidak terkelola dengan benar. Bahkan, keterlambatan penyetoran PAD dari hasil pasar dan lelang tanah bengkok menjadi sorotan. Dana yang mestinya disetor sejak Mei, baru masuk ke kas desa pada pertengahan Agustus.
“Warga sudah setor penuh, tapi ketika dibutuhkan justru kas kosong. Ini bukti kelalaian pengelolaan,” tambahnya.
Warno juga menyinggung adanya perbedaan data keuangan desa. Warga mempertanyakan dana sekitar Rp91 juta, sementara bendahara mengaku masih menyimpan Rp134 juta lebih.
Karena itu, massa mendesak adanya keputusan tertulis terkait pengunduran diri Tatik. Mereka mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.
Menanggapi hal ini, Pj. Kepala Desa Dempelan, Nurul Lisartati, menyebut persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten. Ia juga mengungkapkan bahwa Tatik telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan bendahara pada 13 Agustus 2025. Namun, pemberhentian dari status perangkat desa tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kami menunggu hasil audit Inspektorat. Sebagai ASN, prosedur pemberhentian tidak bisa serta-merta karena desakan warga,” jelas Nurul.
Camat Madiun, Hariono, menambahkan bahwa pihaknya sudah memberi teguran dalam forum evaluasi. Keterlambatan penyetoran PAD memang terjadi, tetapi sudah dilunasi pada 21 Agustus 2025.
“Surat pengunduran diri bendahara sudah diterima, dan akan segera kami ajukan ke Bupati untuk diproses,” ucap Hariono.
Meski aksi berlangsung hingga sore, situasi tetap terkendali. Polisi masih bersiaga di sekitar balai desa untuk mengantisipasi gelombang aksi susulan dari warga yang menuntut kepastian.yat
Editor : Redaksi